Belgia Tetapkan Warga Negaranya Bersalah Atas Kasus Genosida di Irak-Suriah

Wait 5 sec.

Ilustrasi bendera Belgia. (Patrick Robert Doyle-Unsplash)JAKARTA - Langkah berani diperlihatkan Belgia dalam menghukum warga negara sendiri yang terbukti melakukan genosida.Pada Kamis waktu setempat dilaporkan AFP, Pengadilan Brussels menetapkan seorang warga negara Belgia, Sammy Djedou, terbukti bersalah atas genosida terhadap minoritas Yazidi di Irak dan Suriah.Djedou, mantan pejuang kelompok Daesh, diduga tewas dalam serangan udara tahun 2016 berdasarkan laporan Pentagon.Otoritas Belgia tidak pernah menerima konfirmasi resmi atas kematiannya. Namun, memilih untuk mengadilinya secara in absentia dalam kasus kejahatan massal terhadap Yazidi.Djedou, yang sebelumnya dihukum in absentia atas tuduhan terorisme Belgia, dinyatakan bersalah atas "genosida" karena perannya sejak tahun 2014 dan seterusnya, dalam kampanye Daesh untuk membasmi kelompok minoritas tersebut.Ia juga dinyatakan bersalah atas "kejahatan terhadap kemanusiaan" atas pemerkosaan dan perbudakan seksual terhadap perempuan Yazidi.Dua korban Djedou bersaksi tentang penderitaan mereka di persidangan sebelumnya.Olivia Venet, pengacara para penggugat, menyebut kasus ini "bersejarah" bagi Belgia — negara yang memasok pejuang asing terbanyak untuk Daesh per kapita.Swedia pada Februari 2025 juga telah mengadili mereka yang dituduh melakukan genosida terhadap Yazidi.