Industri Tekstil di Jabar Keluhkan Pakaian Bekas Impor Bikin Usaha Tertekan

Wait 5 sec.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal dihadirkan di Polda Metro Jaya. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOAnggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyebut asosiasi industri kecil dan menengah (IKM) tekstil di Jawa Barat mengeluhkan peredaran pakaian bekas impor. Mereka mengaku bisnis kian terpuruk akibat maraknya thrifting atau pakaian bekas impor.Darmadi mengatakan, ada tujuh IKM tekstil dari Jawa Barat yang datang langsung ke DPR mengadukan kondisi usaha mereka. Menurut mereka, serbuan pakaian bekas impor, termasuk 19.391 balpres pakaian bekas impor yang ditindak di Bandung Agustus lalu membuat industri tekstil makin tertekan.“Mereka protes keras, statement nya keras, dan memang di sana mereka menjelaskan ada kecurigaan bahwa balpres yang sudah diamankan sebanyak 19 ribuan balpres dengan jumlah Rp 112 miliar, menurut mereka persepsi mereka itu banyak yang dijual kembali,” kata Darmadi dalam agenda pemusnahan balpres pakaian bekas di PT PPLI, Bogor, Jumat (14/11).Darmadi menambahkan, pemusnahan ribuan balpres oleh Kementerian Perdagangan menjadi bukti bahwa pemerintah benar-benar serius menindak peredaran pakaian bekas impor.Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto (kanan) menghadiri agenda pemusnahan balpres pakaian bekas di Bogor, Jumat (14/11/2025). Foto: Nur Pangesti/kumparan“Pada saat hari ini sebetulnya pemusnahan barang thrifting hari ini membuktikan kepada para peraku industri IKM bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan serius memusnahkan barang bekas ini dan tidak dijual, karena dari data diketahui sudah 85,56 persen yang sudah dimusnahkan,” ujrnya.Darmadi menilai jika pemusnahan pakaian bekas impor ilegal tidak dilakukan secara berkelanjutan, jumlahnya berpotensi terus meningkat. Kondisi ini, menurutnya, bukan hanya mengancam pabrik-pabrik besar, tetapi juga membuat banyak IKM tekstil terancam bangkrut.Ia mencontohkan situasi di Majalaya, daerah yang dulu dikenal sebagai kota tekstil. Di wilayah itu, kata Darmadi, sekitar 70 persen IKM tekstil sudah bangkrut dan hanya 30 persen yang masih bertahan.“Dan lebih mengenaskan lagi, mesin-mesin mereka itu sudah dijual di kiloin,” tambahnya.Oleh karena itu, Ia meminta Kemendag untuk terus menindak tegas distributor atau pelaku usaha besar yang terlibat dalam impor pakaian bekas ilegal. Namun demikian, ia menekankan agar UMKM di pasar tidak menjadi sasaran penindakan.“Kalau UMKM-nya jangan, karena itu sudah di pasar-pasar, itu industri kecil, UMKM itu jangan,” ungkapnya.Darmadi juga menyampaikan data dari asosiasi yang menunjukkan adanya lonjakan dua kali lipat impor pakaian bekas pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah tekanan terhadap industri tekstil nasional.“Nah ini kalau berlanjut, industri pasti nanti mengalami permasalahan besar, dan kami dari DPR akan mengawasi terus kementerian perdagangan untuk serius menindaklanjuti penegakan hukum terhadap pemusnahan thrifting dan penangkapan daripada barang-barang produk,” tuturnya.