Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (ketiga dari kanan) bersama menteri-menteri hukum dari negara anggota ASEAN dalam Pertemuan Menteri Hukum ASEAN (ALAWMM) Ke-13 di Manila, Filipina, Jumat (14/11/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas bersama menteri-menteri hukum dari negara anggota ASEAN menandatangani Perjanjian ASEAN tentang Ekstradisi alias ASEAN Treaty on Extradition setelah proses negosiasi yang panjang, dalam Pertemuan Menteri Hukum ASEAN (ALAWMM) Ke-13 di Manila, Filipina, Jumat 14 November.Dia mengatakan perhelatan monumental tersebut menandai komitmen negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan di wilayah."Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan, sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka," kata Supratman dalam keterangan, disitat Antara.Sebagai Menkum, dirinya mengaku akan mengawal langsung proses ratifikasi Perjanjian ASEAN tentang Ekstradisi.Agenda penting lainnya dalam ALAWMM Ke-13 berupa pengembangan kerja sama hukum dalam bidang perdata dan komersial. Supratman menyampaikan fokus Indonesia tahun 2025–2026 untuk menjadi anggota Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH) dan mengaksesi beberapa konvensi terkait. Dikatakan bahwa Indonesia telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera menyampaikan keinginan untuk menjadi anggota HCCH melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).Oleh karena itu, kata dia, Indonesia menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, sehingga diharapkan proses keanggotaan dapat selesai pada tahun 2026.Dirinya berkomitmen Indonesia segera menyelesaikan proses aksesi Konvensi tentang Pengiriman Dokumen Peradilan dan Ekstra Peradilan ke Luar Negeri dalam Masalah Perdata dan Komersial atau Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters untuk menjadi negara ASEAN ke-4 yang menjadi pihak setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura."Konvensi tersebut mempermudah prosedur lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antara negara anggota," ungkapnya.]Dalam pertemuan, delegasi RI yang hadir terdiri atas perwakilan Kemenkum dan Kemenlu serta perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina.ALAWMM Ke-13 diawali dengan Pertemuan Pejabat Hukum Senior ASEAN (ASLOM) Ke-24 yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI Widodo pada 10-12 November 2025.Pada pertemuan tersebut, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama-sama dengan negara anggota ASEAN yang sepandangan untuk memulai kelompok kerja teknis (technical working group) guna membahas instrumen hukum mengenai pemindahan narapidana atau transfer of sentenced persons.“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” kata Widodo.Dia juga menyambut baik usulan penyusunan ikhtisar yang memuat informasi prosedur dan hukum nasional dalam hal bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata komersial negara anggota ASEAN.