Respons DJBC soal Rencana Purbaya Pungut Cukai Popok hingga Tisu Basah

Wait 5 sec.

Ilustrasi memilih popok sekali pakai Foto: ShutterstockDirektorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bicara soal rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik sekali pakai seperti popok hingga tisu basah. Rencana ini sebelumnya diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto, pengenaan cukai tersebut masih dalam tahap kajian."Kami sampaikan bahwa pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud, masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," ujar Nirwala dalam keterangan resmi, Jumat (14/11).Ia mengungkapkan, secara prinsip, cukai adalah pajak objektif yang dikenakan pada barang yang memenuhi salah satu kriteria menurut ketentuan cukai. Berikut kriterianya.Konsumsinya perlu dikendalikanPeredarannya perlu diawasiPemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan; atauPemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbanganMenurutnya, kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, namun juga produk plastik sekali pakai. Menindaklanjuti itu, tahun 2021 dilakukan kajian atas diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC).Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," sambungnya. Menkeu Purbaya mengeluarkan aturan terkait pengenaan cukai pada produk plastik sekali pakai. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.Dalam beleid ini, dijelaskan kajian tersebut dilakukan untuk menggali potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, bea dan cukai, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)."Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," demikian kutipan dari isi beleid tersebut.