Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Soedarso. Foto: Dok. Kanwil Kemenkum KalbarHi!Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso Provinsi Kalimantan Barat, bertempat di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis, 13 November 2025.Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, beserta tim kelompok kerja pengharmonisasian, serta Direktur RSUD Dokter Soedarso,. Hary Agung Tjahyadi, dan jajaran selaku pemrakarsa. Turut hadir pula perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.Rapat tersebut bertujuan untuk menyelaraskan substansi RaperGub agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dalam arahannya menyampaikan bahwa harmonisasi ini penting untuk memastikan peraturan daerah memiliki kejelasan norma, kepastian hukum, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. “RaperGub ini akan menjadi acuan penting bagi pengelolaan RSUD Soedarso agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel dalam pelayanan publik,” ujarnya.Selain membahas substansi hukum, rapat juga menyoroti beberapa aspek teknis penyusunan yang perlu disesuaikan dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi pemrakarsa untuk melakukan penyempurnaan terhadap rancangan sebelum diterbitkan surat selesai harmonisasi.Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya peran harmonisasi sebagai bagian dari upaya menciptakan regulasi yang efektif dan implementatif di bidang kesehatan daerah.“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi merupakan proses penting untuk memastikan setiap regulasi yang lahir memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami di Kemenkum Kalbar berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan peraturan yang berkualitas dan aplikatif,” ujar Jonny.Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan RSUD Soedarso sebagai BLUD diharapkan dapat memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat di Kalimantan Barat dengan prinsip transparansi dan efisiensi keuangan daerah.Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pedoman Pengelolaan BLUD RSUD Dokter Soedarso kemudian dikembalikan kepada pemrakarsa untuk disempurnakan sesuai dengan hasil rapat harmonisasi yang telah disepakati.