Siap Diperiksa Polisi, Ribka Tjiptaning Minta Komnas HAM Bersaksi Kasus Pelanggaran HAM Soeharto

Wait 5 sec.

Ribka Tjiptaning (YouTube DPR RI)JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyatakan siap memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri setelah dilaporkan atas ucapannya yang menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat”.Ribka menegaskan tidak akan menarik pernyataannya dan justru mendorong agar penyelidikan negara kembali membuka temuan pelanggaran HAM masa lalu."Saya siap diperiksa untuk membuktikan ucapan saya benar bahwa Soeharto tidak layak menjadi pahlawan," kata Ribka dalam keterangannya, Minggu, 16 November.Ribka menyebut dirinya tidak hanya akan merujuk pada pengalaman pribadi sebagai korban peristiwa 1965, tetapi juga akan meminta kesaksian dari anggota Tim Ad Hoc Komnas HAM yang pernah melakukan penyelidikan terhadap tragedi tersebut. Menurutnya, momentum pemeriksaan ini dapat membuka kembali catatan kelam sejarah yang selama ini dianggap coba dikaburkan."Selain pengalaman saya sendiri sebagai korban, saya juga akan meminta kesaksian Tim Ad Hoc bentukan Komnas HAM yang menyelidiki peristiwa 1965," ujar Ribka."Ini kesempatan bangsa ini kembali membuka sejarah kelam yang sedang berusaha ditutup oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon," lanjutnya.Ribka menilai kesaksian para penyelidik penting untuk memastikan publik memahami temuan resmi lembaga negara tentang dugaan pelanggaran HAM berat pada masa itu. Ia mendorong proses hukum membuka ruang seluas-luasnya bagi fakta."Kita bisa dengar kesaksian bagaimana mereka menemukan korban-korban pelanggaran HAM Soeharto itu. Apa benar atau cuma fiksi?" cecar dia.Lebih lanjut, Ribka kemudian mengutip laporan hasil penyelidikan Komnas HAM yang sebelumnya menyimpulkan bahwa telah terjadi rangkaian pelanggaran HAM berat secara meluas dan sistematis.Ia menyebut laporan itu memuat temuan pembunuhan massal, penghilangan paksa, penyiksaan, hingga penahanan sewenang-wenang terhadap puluhan ribu orang."Temuan utama Tim Komnas HAM waktu itu jelas-jelas menemukan adanya berbagai bentuk pelanggaran HAM berat yang meluas dan sistematis, seperti pembunuhan massal, penghilangan paksa, penahanan sewenang-wenang (sekitar 41 ribu orang), penyiksaan, perampasan kemerdekaan fisik, dan kekerasan seksual. Diperkirakan sekitar 32.774 orang hilang, dan beberapa lokasi diidentifikasi sebagai tempat pembantaian," ujar Ribka.Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut menyebut pihak yang bertanggung jawab adalah Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang berada langsung di bawah komando Soeharto."Masih menurut hasil penyeldikan Komnas HAM, pihak yang bertanggung jawab adalah Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang langsung dibawah kendali Soeharto," tuturnya.Ribka mengatakan seluruh dokumen penyelidikan Komnas HAM dapat diakses publik dan merupakan penyelidikan pro yustisia yang semestinya ditindaklanjuti oleh negara. Namun hingga kini, laporan tersebut masih tersendat tanpa proses hukum jelas.“Itu bisa digoogling dan didownload hasil laporannya. Dan itu penyelidikan Pro Yustisia lho. Itu sesuai perintah Undang-undang, tetapi sampai sekarang belum ditindak lanjuti oleh negara. Silakan cari ada itu ‘ringkasan eksekutif tim ad hoc peristiwa 65’,” ucapnya.Ribka juga menyebut para anggota tim penyelidik masih hidup dan bisa dimintai kesaksian, termasuk beberapa korban penculikan pada era Orde Baru yang kini duduk di pemerintahan."Tim yang membuat laporan itu juga masih ada dan bisa ikut bersaksi. Ketua timnya adalah Nur Kholis, Wakilnya Kabul Supriadi, dan ada juga Johny Nelson Simanjuntak serta Yosep Adi Prasetyo. Satu per satu bisa diminta bersaksi. Termasuk juga korban-korban penculikan era Soeharto yang masih hidup dan kebetulan sekarang ada di kabinet Prabowo bisa ikut kasih kesaksian, imbuhnya.Sebelumnbya, ARAH melaporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri karena pernyataan Soeharto ‘pembunuh jutaan rakyat’ menyesatkan. “Dari pihak kepolisian, laporan kami diterima dengan baik. Memang ada beberapa tahapan prosedural seperti konseling dan sebagainya. Jadi statusnya adalah pengaduan masyarakat,” kata Perwakilan ARAH, Muhamad Iqbal kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November.Iqbal menegaskan pelaporan ini tidak dilakukan atas nama keluarga Soeharto. “Kami hanya merasa bahwa pernyataan Bu Ribka sangat menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta,” ungkapnya