Gudang Penimbun BBM Ilegal di Babel Digerebek: 5 Orang Ditahan, 42 Ton Disita

Wait 5 sec.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang tempat penimbunan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Bangka, Minggu (16/11/2025). Foto: Dok. IstimewaDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang penimbunan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Bangka. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku.Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pihaknya menyita sekitar 42.000 liter atau 42 ton BBM subsidi tanpa dokumen lengkap."Barang bukti BBM yang diamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM. Termasuk mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut," kata Fauzan, Minggu (16/11).Selain BBM dan mobil tangki serta truk modifikasi, polisi mengamankan lima orang yang berada di gudang saat penggerebekan, beserta peralatan seperti selang, mesin, drum, hingga tandon berisi BBM."Kelima orang yang diamankan itu yakni DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk, serta AW selaku kernet mobil," ujarnya.Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang tempat penimbunan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Bangka, Minggu (16/11/2025). Foto: Dok. IstimewaDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang tempat penimbunan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Bangka, Minggu (16/11/2025). Foto: Dok. IstimewaFauzan menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah Tim Subdit Indagsi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di gudang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.Ia mengatakan BBM subsidi tanpa dokumen resmi itu berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa lokasi di Pulau Bangka."Informasi yang didapat dari para pelaku, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan BBM lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka," jelas Fauzan.Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Babel untuk penyidikan lebih lanjut."Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 UU Nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, serta pasal 54 jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan, dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara," ungkapnya.Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang tempat penimbunan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Bangka, Minggu (16/11/2025). Foto: Dok. IstimewaFauzan menambahkan, akhir-akhir ini sejumlah SPBU di Babel mengalami antrean panjang. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM subsidi."Tentunya pengungkapan ini juga merupakan wujud komitmen dari Kapolda Babel dalam memberantas segala aktivitas ilegal seperti ini. Apabila nanti ditemukan lagi, akan kami lakukan upaya tindak tegas," jelas Fauzan.