Parkir di Depan Rumah Orang Bisa Dipidana 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar

Wait 5 sec.

[img]https://s.kaskus.id/images/2025/11/16/11841468_202511160439010119.jpg[/img]batampos – Hubungan antar tetangga tidak selalu berjalan harmonis. Aktivitas kecil seperti kebisingan, parkir kendaraan, atau pengelolaan sampah sering kali memicu ketegangan. Padahal, menjaga ketertiban lingkungan merupakan kewajiban masyarakat sesuai aturan yang berlaku.Hal itu tertuang sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP diatur hidup bertetangga secara etika. Bah...selengkapnya