Polisi gadungan diamankan di Depok (Ist)JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku Polisi gadungan yang perdaya pengemudi taksi online di sebuah rumah di kawasan Cilodong, Depok. Satu unit mobil raib dibawa kabur.kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial AS dan YW ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025."Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur Jakarta Timur," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu 16 November 2025.Budi menuturkan, kasus ini bermula saat pelaku pertama kali memesan layanan ojek online milik korban pada Oktober lalu. Dari pertemuan itu, komunikasi berlanjut karena keduanya bertukar nomor telepon."(Dalam perkenalannya pelaku AS mengaku sebagai anggota kepolisian," ujarnya.Budi menyebut, korban dan pelaku AS kembali bertemu pada 2 November 2025. Saat itu, pelaku memesan layanan secara offline."Pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan," ungkapnya.Tanpa menaruh curiga, korban datang menjemput AS dan YS di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit. Akan tetapi, di tengah perjalanan, AS meminta berhenti di Rest Area Cibubur. Dengan alasan menemui klien, ia turun dari mobil sementara korban dan YW tetap menunggu.Beberapa menit kemudian, AS menghubungi istrinya dan menyuruh korban mengantarkan sebuah map ke lokasi pertemuan."Saat korban menuruti, Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini, di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku," jelas Budi."Sehingga Korban dan pelaku YW menunggu di dalam mobil,” sambungnyaSetelah menerima laporan, tim Resmob bergerak menangkap pasutri tersebut lengkap dengan barang bukti kendaraan curian. Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya.“Atas kejadian ini, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda metro jayapelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya.