Revisi UU HAM Rampung, Pigai: Aktivis Tak Boleh Lagi Dikriminalisasi

Wait 5 sec.

Menteri HAM Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2025). (ANTARA)JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Kementerian HAM telah rampung menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan tengah menunggu dipanggil DPR untuk memulai pembahasan bersama.“Tinggal kami dipanggil DPR saja, bahannya sudah selesai. Semua rampung,” kata Pigai dilansir ANTARA, Selasa, 19 Agustus.Dia menyebut Kementerian HAM telah menyusun revisi UU HAM bersama pakar dan akademisi di bidang HAM, di antaranya mantan Pelapor Khusus PBB mengenai HAM Makarim Wibisono, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, dan mantan Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas.“Semua punggawa HAM Republik Indonesia yang menyusun, sudah selesai,” ucapnya menekankan.Kementerian HAM melalui revisi UU HAM mencoba mengatur aspek-aspek yang belum pernah diatur sebelumnya, seperti topik HAM dan korupsi, HAM dan lingkungan, HAM dan pembangunan, serta HAM dan pemilu.Selain itu, Kementerian HAM juga mempertegas perlindungan bagi aktivis HAM dalam revisi tersebut.“Perlindungan terhadap human rights defender (pembela HAM), aktivis, kita juga masukkan dalam satu pasal sendiri yang tidak mudah untuk mereka akan dikriminalisasi di masa akan datang,” katanya.Sebelumnya, Pigai saat konferensi pers terkait revisi UU HAM di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7), mengusulkan praktik korupsi dimasukkan ke dalam domain HAM. Hal ini guna mengatur tindak lanjut atas tindakan rasuah.Dengan begitu, kata dia, pelaku korupsi dapat diadili dengan dua mekanisme, yakni sistem peradilan pidana (criminal justice system) di pengadilan umum dan sistem peradilan HAM (human rights justice system) di pengadilan HAM.“Dua opsi dibuka, tapi itu namanya juga baru usulan kita,” ucap dia.Di samping itu, dia juga mengusulkan penguatan terhadap Komnas HAM dengan menjadikan rekomendasi lembaga independen itu memiliki kekuatan hukum. Melalui revisi UU HAM, rekomendasi Komnas HAM akan diatur menjadi bersifat wajib untuk ditindaklanjuti.“Selama ini penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita beri taring dan gigi,” ujar Pigai di kantornya, beberapa waktu lalu.