Ilustrasi: Foto: Dok. ANTARAJAKARTA - Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih memeriksa pelaku pencabulan berinisial NAW yang terjadi di sebuah rumah kawasan Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. "Korban dibujuk dengan imbalan uang Rp100.00 serta diancam agar tidak melapor," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Agustus 2025. Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban, pakaian pelaku, sarung, serta ponsel berisi rekaman video porno saat kejadian. "Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. Sementara korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis. "Jajaran kami akan mengawal secara penuh proses hukum terhadap pelaku, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak," katanya. Pelaku NAW terancam Pasal 76D jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berinisial RA (14) menjadi korban pencabulan oleh ayah tiri berinisial NAW. Kejadian itu terjadi di dalam rumah pelaku yang berada di Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.Parahnya, pelaku juga merekam aksi bejat yang dilakukannya itu menggunakan ponsel miliknya.Namun apesnya, rekaman video itu berhasil diketahui oleh ibu kandung korban hingga akhirnya pelaku NAW berhasil ditangkap warga.