Pakar Hukum: Pencabutan Hak Politik Setnov Dihitung Usai Bebas Murni 2029

Wait 5 sec.

Mantan Ketum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (16/8/2025). Foto: Dok. Lapas SukamiskinMantan Ketua Umum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat. Ia bebas bersyarat usai menjalani 2/3 dari 12,5 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan oleh majelis peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi e-KTP.Di dalam putusan MA, Setnov juga dihukum tak boleh menduduki jabatan publik alias pencabutan hak politik selama 2,5 tahun usai menjalani hukuman penjara. Hukuman ini dipangkas dari vonis awal di pengadilan Tipikor yakni 5 tahun.Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menyebut pencabutan hak politik Setnov tersebut dihitung bukan sejak dia bebas bersyarat, tetapi setelah bebas murni pada 2029 mendatang."[Pencabutan hak politik Setnov dihitung setelah] bebas murni. Bebas bersyarat itu konsep Lembaga Pemasyarakatan untuk terintegrasi sosial sebelum bebas murni," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho. Foto: Dok. PribadiHal serupa juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar. Menurutnya, pencabutan hak politik terhadap Setnov belum dihitung selama masih bebas bersyarat."Pencabutan hak itu adalah selama masa pidananya ditambah waktu yang ditentukan hakim yang dihitung setelah menjalani pidana," ujar Fatahillah saat dihubungi, Minggu (17/8)."Jadi karena ini masih dalam vonis dan hanya bebas bersyarat, maka selama bebas bersyarat masih berlaku [pencabutan hak politik]. Setelah selesai bebas bersyarat, (bebas murni), ditambah 2,5 tahun," jelas dia.Pengamat hukum pidana UGM, Fatahillah Akbar. Foto: Twitter/@mfatahilahakbarSetnov dibebaskan dengan alasan berbuat baik dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Ia juga sudah dinyatakan melunasi denda dan uang pengganti.Vonis SetnovSetnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim.Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.Setnov juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.Pada 4 Juni 2025 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Setnov. Hukuman penjara Setnov dipangkas menjadi 12,5 tahun penjara.Selain pangkas hukuman penjara, MA juga memangkas hukuman Setnov tak boleh menduduki jabatan publik yang semula selama 5 tahun, menjadi 2,5 tahun usai menjalani hukuman penjara.Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya. Sisa uang penggantinya Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara. Semua uang pengganti itu sudah dibayar lunas.