Warga binaan lapas Salemba. (Rizky Sulistio/VOI)JAKARTA - Sebanyak 1.519 orang dari total 1.630 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dan tahanan Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, mendapatkan remisi 17 Agustus 2025, termasuk Gregorius Ronald Tannur.Berdasarkan data yang dihimpun VOI, 1.630 orang WBP dan tahanan itu terdiri dari 1.619 orang narapidana dan 11 orang tahanan.Sementara 1.519 WBP Lapas Kelas IIA Salemba yang mendapatkan remisi berasal dari tindak pidana narkotika, human traficking, korupsi, kriminal umum, terorrisme dan pencucian uang.Narapidana narkotika yang mendapatkan remisi berjumlah 974 orang, human traficking 2 orang, pidana korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang, pidana terrorisme nihil dan pidana pencucian uang 15 orang narapidana.Kalapas Salemba, M. Fadil mengatakan, pemberian remisi tersebut dilakukan di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Minggu, 17 Agustus 2025.Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh."Dari 1.630 warga binaan 1.519 diantaranya mendapatkan remisi umum kemerdekaan," ujarnya kepada wartawan.Selain remisi umum, sebanyak 1.555 narapidana mendapatkan remisi dasawarsa.Remisi tersebut diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas."Sebanyak 1.555 orang mendapat remisi dasawarsa," katanya.Menurutnya, syarat utama bagi napi yang ingin mendapat remisi adalah berkelakuan baik. Hal ini dibuktikan dengan catatan bahwa dalam enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi, narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin.Tak hanya soal sikap, remisi juga hanya diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.Jadi, napi baru yang belum melewati waktu tersebut belum bisa mengajukan pengurangan masa hukuman."Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu telah mengikuti program deradikalisasi," ujarnya.Adapun nama-nama narapidana dengan kasus yang menyita perhatian nasional ikut mendapatkan remisi adalah Gregorius Ronald Tannur.Gregorius Ronald Tannur adalah anak pejabat yang sempat menjadi sorotan karena kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29). Peristiwa pembunuhan itu terjadi Oktober 2023 lalu di Surabaya, Jawa Timur.Kemudian narapidana lainnya yang mendapatkan remisi adalah John Kei, Ahmad Fathanah, Shane Lukas, Edward Soeryadjaya, Windu Aji Sutanto dan Ervan Fajar Mandala.Mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan sebesar tiga bulan atau 90 hari.Sementara narapidana yang terjerat kasus korupsi timah PT Timah Tbk, Alwin Albar dan Emil Ermindra dipastikan tidak mendapatkan remisi.Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Brigjen Mashudi memimpin pembacaan remisi warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada perayaan HUT RI ke-80 terpusat di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Minggu, 17 Agustus 2025."Remisi umum 17 Agustus tahun 2025, ini remisi umum total semuanya jadi 179.312 orang di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk remisi dasawarsa itu total semuanya 192.983 orang," kata Brigjen Mashudi kepada wartawan.