Serba-serbi Update Terkini Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati

Wait 5 sec.

Gedung DPRD Kabupaten Pati. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparanDPRD Kabupaten Pati telah menggelar sidang paripurna, menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.Sikap DPRD ini selang beberapa jam dari ricuhnya demo besar yang digelar di depan kantor Bupati Pati. Kaca kantor bupati dipecahkan, gerbang dirobohkan, mobil polisi dibakar.Pada rapat itu, semua partai yakni PDIP PPP, PKB, PKS, Demokrat, Golkar hingga Gerindra yang merupakan partai Sudewo, sepakat atas pembentukan pansus itu. Seperti apa update terkini? Berikut kumparan rangkum. Alur Proses Hak Angket Hingga PemakzulanPemakzulan itu harus lewat serangkaian proses, sebagai berikut:1.⁠ ⁠Pembentukan panitia khusus (pansus)Ketika muncul dugaan pelanggaran, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan penyelidikan. Pansus ini bertugas mengumpulkan bukti dan mendalami persoalan2.⁠ ⁠Usulan ke presiden melalui MendagriBila Pansus menyebut ada pelanggaran yang cukup serius atau serius, DPRD bisa mengusulkan pemakzulan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri3.⁠ ⁠Penilaian oleh Mahkamah AgungMahkamah Agung akan melakukan uji substansi terhadap usulan pemakzulan kepala daerah. Kepala daerah akan ditentukan nasibnya, apakah ia melanggar hal hal mendasar seperti; sumpah jabatan, tak menjalani kewajiban, hingga berbuat tercela.4.⁠ ⁠Keputusan akhir oleh Menteri Dalam NegeriApabila Mahkamah Agung menyetujui usulan pemakzulan, maka Mendagri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu maksimal 30 hari sejak menerima keputusan tersebut.Prosedur ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU Pemerintahan Daerah.Pemakzulan dari hak angket ini biasanya digulirkan atas beberapa hal sesuai UU:Melanggar sumpah atau janji jabatan.Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah.Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.Menggunakan dokumen palsu saat proses pencalonan.Melakukan perbuatan tercela.Sementara mengajukan hak angket perlu sejumlah syarat. Yakni harus diajukan oleh paling sedikit 25% dari seluruh anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Setelah dukungan itu terkumpul, usulan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD.Rapat paripurna juga harus dihadiri oleh lebih dari 50% anggota DPRD. Usulan hak angket bisa disetujui bila mendapat dukungan dari lebih dari 50% anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna.Untuk kasus Bupati Pati, Sudewo, seluruh partai di DPRD setuju untuk menggulirkan hak angket dalam paripurna Rabu, 13 Agustus 2025."Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus," kata pimpinan DPRD Pati.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Pati Sudewo. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparanTerpisah, Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan, mengatakan hak angket digulirkan setelah mendengar aspirasi dari masyarakat tentang keresahan atas kebijakan Sudewo."Kita dari PDIP kita menerima aspirasi masyarakat untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo," kata dia.Berikut adalah konfigurasi partai dan kursi DPRD Pati periode 2024-2029: PDIP: 14 Kursi, Gerindra: 6 Kursi, PKB: 6 Kursi, PPP: 6 Kursi, Demokrat: 5 Kursi, Golkar: 4 Kursi, NasDem: 3 Kursi, PKS: 3 Kursi, PAN: 3 Kursi, Hanura: 2 KursiBerikut susunan pimpinannya:Ketua: Ali Badruddin (PDIP), Wakil Ketua I: Hardi (Gerindra), Wakil Ketua II: Bambang Susilo (PKB), Wakil Ketua III: Suwito (PPP).Ketua Komisi II: Kasus Pati Tak Perlu Sampai Pemakzulan, Beri Bupati KesempatanKetua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menanggapi demo besar terhadap Bupati Pati Sudewo berujung hak angket pemakzulan oleh DPRD Pati. Dia menilai, opsi pemakzulan tidak perlu dilakukan."Menurut pandangan saya kasus Pati ini tidak harus berakhir sampai dengan DPRD setempat mengeluarkan hak menyatakan pendapat pemakzulan terhadap Bupati," kata Rifqi saat dihubungi Kamis (14/8).Politikus NasDem itu mendorong DPRD Pati untuk melakukan fungsi pengawasannya secara menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah. Termasuk mengkaji kebijakan menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang berujung pada aksi protes warga."Waktu 1 tahun kurang terhadap jabatan Mas Sudewo sebagai bupati Pati mestinya masih diberi kesempatan untuk beliau memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik," kata dia.Dasco soal DPRD Bikin Pansus Makzulkan Bupati Pati: Proses Sudah On The TrackSementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, proses pemakzulan ini sudah berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan. "Ya kita lihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8).Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanKetua Harian Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya akan terus memonitor perkembangan upaya DPRD Pati tersebut."Dan kita hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kita akan monitor perkembangannya," katanya.Mendagri soal Angket Pemakzulan Sudewo: Tolonglah, Bupati Dipilih RakyatMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dan Bupati Pati Sudewo tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.Kebijakan ini batal diterapkan oleh Sudewo. Namun warga Pati yang telanjur emosi tetap menggelar aksi demo pada Rabu (13/8). Demo itu berakhir ricuh. Masyarakat menuntut Sudewo yang berasal dari Gerindra ini mundur dari jabatannya.Tito menuturkan, dirinya langsung menghubungi Sudewo dan bertanya mengapa kenaikan PBB mencapai 250%. Apa yang menjadi dasar kebijakan itu."Saya langsung telepon, Pak Bupati, Pak Gubernur. Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu," kata Tito di Bulog Kanwil Jakarta, Kamis (14/8).Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Bulog Kanwil Jakarta pada Kamis (14/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanTerkait dengan rencana memakzulkan Sudewo lewat pansus hak angket DPRD Pati, Tito mengharapkan agar tak ada kepentingan politik di balik hal itu.Bagaimanapun, Sudewo dipilih langsung oleh warga Pati sebagai bupati. Pemakzulan Sudewo juga diharapkan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku."Tolong, jangan sampai juga ada kepentingan politik di balik itu. Tolong, janganlah, bagaimanapun Bupati dipilih oleh rakyat," kata dia.Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Gelar Rapat, Hadirkan Eks Pegawai RSUD Soewondo yang Dipecat Massal SudewoRapat kerja Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo digelar pada Kamis (14/8). Pada rapat ini, Pansus akan mengklarifikasi sejumlah pihak yang berkaitan dengan kebijakan Sudewo.Rapat itu digelar pukul 10.00 WIB, dan diikuti oleh sejumlah pihak yakni:Kabag Tata Usaha UPT. RSUD. RAA, Soewondo PatiWakil Direktur Umum dan Keuangan UPT. RSUD. RAA. Soewondo PatiPit. Kepala BKPSDM Kabupaten PatiAsisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten PatiDalam rapat itu, hadir pula 5 eks pegawai honorer RSUD Soewondo, Pati yang dipecat Sudewo. Mereka merasa dicurangi, dan diperlakuan tak adil karena kebijakan Bupati Sudewo.Sambil menangis, Masrukah (45) mengaku pemecatan ini begitu mendadak. Ia yang sudah bekerja selama 20 tahun di rumah sakit itu tiba-tiba diminta mengikuti semacam tes uji kompetensi.Undangan Rapat Paripurna DPRD Pati. Foto: Dok. Istimewa"Saya tidak lolos tes lalu mendapat surat pemberhentian. Tanpa ada tali asih, pesangon atau penghargaan dari rumah sakit. Saya heran mengapa kerja keras saya selama 20 tahun ini tidak menjadi pertimbangan," ujar Masrukah dalam sidang Hak Angket di DPRD Pati, Rabu (14/8).Masrukah menilai, tes ini hanya akalan-akalan untuk menyingkirkan dirinya dan 220 orang lainnya. Padahal ratusan eks karyawan itu sudah ada yang bekerja sebagai karyawan honorer selama bertahun-tahun bahkan sudah puluhan tahun."Tes itu tidak pernah saya tahu nilai saya. Di pengumuman itu hanya ada nama dan kolom lulus atau tidaknya. Tapi tidak pernah ada nilainya jadi saya bingung kenapa tidak transparan," tegas dia.Menyambung Masrukah, Wakil Dirut dan Keuangan UPT RSUD Soewondo Ali Muslihini berbicara pada kesempatan itu. Ia membahas mengapa terjadi pemecetan besar-besaran. "Sebenarnya inti utamanya jadi diefisiensi. Jadi RSUD Suwondo ini termasuk dalam dalam hitung-hitungan bisnis rumah sakit, perjalanan rumah sakit adalah rumah sakit yang tidak efisien," ujar Ali. Ali menjelaskan, sebelum 220 orang itu dipecat jumlah karyawan di RSUD Soewondo sekitar 1.200 orang. Menurutnya, jumlah itu tidak ideal sehingga dilakukan seleksi bagi karyawan."Rumah sakit bagus itu kalau perbandingannya satu banding dua, maksudnya satu bed dua karyawan. Lah, kita ini punya 297 bed. Dulu itu karyawan kita 1.200 sekarang setelah diseleksi kami kan juga pengin apa itu yang terseleksi yang bagus-bagus. Nah yang terseleksi (tinggal) 220 orang," jelas dia.