Menkum Supratman Hentikan Polemik Royalti pada Lagu Indonesia Raya Sebut Ada Pihak Tak Baca UU

Wait 5 sec.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya maupun lagu nasional lain bebas dari pemungutan royalti. Menurutnya, lagu-lagu kebangsaan tersebut sudah menjadi domain publik. "Jadi, ya nggak ada itu penerapan royalti terhadap lagu nasional," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam dikutip dari Antara, Selasa, 19 Agustus.  Supratman menjelaskan, isu soal royalti timbul karena pihak tertentu tidak membaca Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Dalam Pasal 43, disebutkan bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi, maupun penggandaan lagu kebangsaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. "Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta," tegasnya. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi juga menilai lagu kebangsaan tidak seharusnya dikenai royalti. Lagu-lagu nasional, katanya, menjadi perekat bangsa dan pembangkit semangat patriotisme. “Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” ujarnya, Kamis lalu.   Polemik ini bermula dari pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut lagu Indonesia Raya dalam pertunjukan komersial tetap wajib membayar royalti. Namun, kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus domain publik, sehingga tidak lagi dilindungi hak cipta.