Narapidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, bebas bersyarat (dok. Antara).JAKARTA - Bebasnya Setya Novanto (Setnov) dari Lapas Sukamiskin, Bandung karena mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI mendapat banyak tanggapan dari sejumlah pihak.Sebagaimana diketahui, Setnov bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Menteri Imipas Agus Andriyanto dan Dirjen Pemasyarakatan perihal keberatan atas bebas bersyaratnya Setya Novanto."Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar berupa memegang dan menggunakan telepon selular, bepergian dan belanja ke toko bangunan dan makan di restoran," kata Boyamin dalam keterangan yang diterima, Selasa 19 Agustus 2025.Bukti-bukti tersebut, sambungnya, semuanya terekam pemberitaan media masa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini."Setnov tidak memenuhi syarat tidak tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan Praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI," ujarnya.Menurut Boyamin, syarat-syarat mendapatkan pembebasan bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain : berkelakuan baik (tidak masuk register F) dan tidak tersangkut perkara pidana lain."Bahwa dengan tidak memenuhi syarat maka semestinya Menteri Imipas membatalkan pembebasan bersyarat Setnov," katanya.Jika hal tersebut tidak dibatalkan, maka MAKI mengancam akan melakukan gugatan ke PTUN."Apabila tidak dibatalkan maka kami segera melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat Jurisprodensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN," ujarnya.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan berkomunikasi dengan Bareskrim Polri membahas penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Ketua DPR RI Setya Novanto. Mereka ingin tahu sampai mana penanganan kasus tersebut.Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu di Bareskrim Polri diketahui menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto sejak 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus. Kasus ini diduga terkait korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang sebenarnya sudah ditangani KPK.