Logo dan tema HUT ke-80 RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Youtube/Sekretariat PresidenPemerintah kembali membuka pendaftaran mengikuti upacara HUT ke-80 RI bagi masyarakat umum di Istana Merdeka. Total 10 ribu warga akan ikut merasakan khidmatnya upacara di Istana. Kemensetneg pun mengeluarkan imbauan barang-barang apa saja yang dilarang pada 17 Agustus nanti. Di antaranya, bendera yang bukan bendera merah putih hingga korek api. Berikut daftarnya dikutip dari Instagram Kemensetneg, Kamis (14/8):Jenis barang yang dilarang dibawa:Senjata tajamSenjata apiBahan peledakKorek apiMinuman keras dan narkotikaZat kimia berbahayaBenda yang mudah terbakarSpanduk, pamflet, berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT-80 Kemerdekaan RILambang selain lambang negara IndonesiaBendera yang bukan merupakan bendera negara Republik IndonesiaDilarang merokok konvensional ataupun elektrikDilarang membuat keributan/kegaduhan di tempat acaraKemensetneg juga mengimbau masyarakat memperhatikan hal-hal berikut ini:Hadir 1 jam sebelum acara dimulaiPelajari denah yang ada di undanganGunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan di undanganBawa barang secukupnyaGunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihanIkuti arahan petugas