Alasan Tom Lembong Banding: Tak Mau Namanya Tercatat Sebagai Koruptor

Wait 5 sec.

Konferensi pers penasihat hukum Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong soal upaya banding vonis 4,5 tahun penjara di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025). Foto: Abid Raihan/kumparanMantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Jakarta. Tom dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi importasi gula.Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut alasan Tom sangat ingin banding agar ia bisa bebas dari vonisnya itu. Tom tak mau tercatat sebagai seorang koruptor."Dia benar-benar tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor. Dan itu dia lakukan. Makanya perlawanan dengan mengajukan banding," ujar Zaid saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Rabu (30/7).Selain alasan itu, tim pengacara Tom Lembong juga menilai banyak keganjilan dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu. Pengacara Tom lainnya, Dodi Abdul Kadir, menegaskan bahwa langkah banding mereka bukanlah formalitas."Ada satu hal yang penting bahwa pengajuan banding yang kami lakukan itu bukan semata-mata karena memenuhi aspek formalitas, bahwa suatu vonis yang tidak sesuai dengan harapan, lalu mengajukan banding," ucap Dodi dalam kesempatan yang sama."Bukan aspek formal yang menjadi semata-mata alasan banding. tetapi ada satu alasan yang sangat mendasar, yaitu karena adanya suatu keadaan atau alasan dari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim yang mengandung suatu kesalahan penerapan hukum yang nyata," tambah dia.Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memasuki ruangan untuk mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/ReutersSalah satu kesalahan penerapan hukum yang ia maksud yakni soal penghitungan kerugian negara. Menurut Dodi, kerugian Rp 194 miliar bukanlah kerugian yang konkret, melainkan hanya sebuah hitungan kemungkinan keuntungan yang bisa diterima negara jika kebijakan importasi Tom tidak dikeluarkan."Hakim secara jelas mengetahui bahwa yang dimaksud kerugian negara itu adalah kerugian, berkurangnya aset, berkurangnya tagihan yang konkret dan nyata. Jadi, dasarnya itu adalah konkret dan nyata," ucap Dodi."Di satu sisi, hakim sudah benar menolak adanya perhitungan kerugian negara yang berdasarkan dari estimasi berkurangnya pajak, itu ditolak. Tetapi, hakim tetap menggunakan pertimbangan bahwa seharusnya keuntungan itu diterima oleh PT PPI. Ini juga sesuatu hal yang kontradiktif, dari definisi kerugian negara dan dari pertimbangan hakim menolak adanya perhitungan kerugian negara berdasarkan adanya estimasi pajak," tambahnya.Sementara, pengacara Tom lainnya, Ari Yusuf Amir, menyorot beberapa hal lainnya. Salah satunya adalah penilaian hakim yang menyebut Tom tak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam perbuatannya."Dalam pasal 2 dan pasal 3, karena ini adalah delik materiil, harus ada unsur kesengajaan. Ada dolus (kesengajaan) di sana. Maka mens rea wajib ada. Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini," ucap Ari."Itu juga kami jelaskan di sana. Lalu selanjutnya di bagian ini juga, perbuatan melawan hukum ini juga kami jelaskan dalam memori banding, bahwa pemahaman perbuatan melawan hukum itu tidak selalu identik dengan pidana. Ia akan menjadi pidana kalau tadi ada mens rea tadi," tambahnya.Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) melambaikan tangan usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Ertadha Sulthan/ANTARA FOTOIa juga menyorot pertimbangan hakim yang memberatkan Tom. Dalam pertimbangan itu, Tom disebut lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibanding ekonomi Pancasila."Ini juga mengagetkan kita semua. Kaitan dengan pembahasan ekonomi kapitalis yang tidak pernah dibahas. Karena begini ya, hakim itu memutus sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan," ucap Ari.“Jadi kalau tidak ada di persidangan, lalu dia memutus sendiri tanpa ada dasar, itu juga membuat keganjilan yang sangat besar. Satu itu, tidak ada pembahasan itu. kedua, pemahaman tentang ekonomi kapitalisnya juga salah,” tambah dia.Ari pun menganggap bahwa hakim juga sebenarnya tak paham apa yang dimaksud dengan ekonomi kapitalis.“Ternyata yang dimaksud dengan ekonomi kapitalis itu juga tidak dipahami secara baik oleh hakim di tingkat pertama. Ini kami masukkan dalam Memori Banding supaya ini di-evaluasi lagi,” ucap Ari.Atas pengajuan banding ini, tim pengacara yakin, Tom Lembong akan dibebaskan dari hukumannya.“Tentu kalau kita bicara berdasarkan norma hukum yang ada dan berdasarkan fakta persidangan, kami sangat meyakini Pak Tom ini harusnya bebas. Bahkan dari di praperadilan gitu kan,” ucap Zaid.“Toh faktanya setelah pemeriksaan pokok perkara, seluruh fakta-fakta praperadilan yang dulu menetapkan dia sebagai tersangka dan menahannya,” tambahnya.Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanTom Lembong divonis pada Jumat (18/7) lalu dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.Namun, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Terkait vonis itu, Tom menyatakan kecewa karena Majelis Hakim hanya meng-copy paste atau persis meniru ulang tuntutan yang disampaikan JPU."Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tutur Tom kepada wartawan usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).