MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi

Wait 5 sec.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang mempersoalkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).