Motif Pembunuhan Driver Ojol Wanita di Gresik: Dijanjikan Masuk PNS

Wait 5 sec.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu di Gresik Jawa Timur, Senin (28/7/2025). Foto: Polres GresikPolisi menangkap pembunuh driver ojek online (ojol) wanita bernama Sevi Ayu Claudia (30 tahun) asal Sidoarjo. Pelaku bernama Syah Rama (36 tahun) asal Sidoarjo yang berdomisili di kawasan Menganti, Gresik.Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan tersangka ditangkap di kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, pada Senin (28/7) sekitar pukul 07.15 WIB."Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti," kata Rovan kepada wartawan, Senin (28/7).Rovan menjelaskan, motif Syah Rama menghabisi nyawa Sevi adalah konflik yang didasari janji korban. Korban dan pelaku saling mengenal sejak tahun 2021 karena satu profesi."Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta," jelasnya.Namun, janji tersebut tak segera ditepati oleh korban. Syah Rama pun berusaha menagih uang yang telah diserahkan kepada Sevi karena kondisi ekonomi yang saat itu istri pelaku sedang mengandung."Tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’," ucapnya.Kekesalan Syah Rama pun memuncak. Ia lalu merencanakan kejahatannya dengan memancing korban menawarkan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha foto kopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur di Perum Griya Bhayangkara Permai, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.Pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi. Korban langsung masuk ke dalam toko dan langsung diajak Syah Rama menuju ruang kerja. Di situlah pelaku langsung menjalankan aksinya."Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala," katanya.Tampang pelaku pembunuhan driver ojol di Gresik. Foto: Dok. IstimewaKetika itu, Sevi sempat melawan, tapi Syah Rama terus menghantamkan alat pemotong kertas itu hingga Sevi tak berdaya dan meninggal dunia di tempat."Korban diketahui belum menikah dan tidak memiliki anak. Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan sahabat dekatnya," ujarnya.Rovan menyampaikan, pihak keluarga berusaha mencari keberadaan Sevi karena tak kunjung pulang hingga dini hari."Sang ibu, tante, dan sepupunya mencoba menghubungi korban setelah pukul 22.00 WIB, namun tak mendapat jawaban. Diketahui, Sevi berpamitan kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan," terangnya.Dari hasil autopsi sementara, kata Rovan, ditemukan cairan berwarna putih pada alat kelamin korban. Namun, polisi belum bisa memastikan cairan tersebut."Sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih lanjut," katanya.Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk apakah ada pelaku lain dan korban bisa ditemukan di wilayah Gresik."Dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik," ucapnya."Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.