Gedung DPRD DKI Jakarta (dok dprd dki)JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Nuchbatillah, mengusulkan agar masa jabatan camat dan lurah di Jakarta dibatasi maksimal tiga tahun. Ia menilai belum adanya regulasi terkait batas masa jabatan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. “Kalau perlu kita putuskan atau dibuat pergub (peraturan gubernur) baru, maksimal langsung tiga tahun,” ujar Nuchbatillah dalam keterangannya, Minggu, 27 Juli 2025. Menurut politisi Partai Gerindra itu, masa jabatan yang terlalu lama kerap menimbulkan praktik yang melenceng dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) camat atau lurah. Salah satunya, kata dia, adalah keterlibatan dalam urusan yang seharusnya berada di luar kewenangan. “Kalau sudah lama menjabat, yang bukan tupoksinya dia kerjain juga. Seperti ikut terlibat dalam pemilihan RT, RW, LMK. Supaya orang yang dekat sama dia bisa jadi pengurus,” ucapnya. Nuchbatillah juga mengaku menerima banyak keluhan dari warga yang menyebut tokoh masyarakat yang kritis justru tidak diberi kesempatan menjadi ketua RT atau RW. “Akibatnya, wilayah jadi sulit berkembang. Ini contoh nyata yang kurang baik. Makanya ini momen yang tepat untuk bikin Pergub terbaru. Tidak boleh lebih dari tiga tahun,” tegasnya. Selain itu, ia juga menyoroti masih banyaknya kursi camat dan lurah yang belum terisi. Nuchbatillah mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mempercepat proses pengisian jabatan tersebut. “Kalau bisa bulan depan sudah keisi semua. Jangan lama-lama,” katanya. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta per Juli 2025, terdapat enam jabatan camat yang masih kosong dari total 44 kecamatan. Sementara jabatan lurah yang belum terisi mencapai 33 dari total 267 kelurahan.