Mata uang koin dinar dan dirham. (Istimewa)JAKARTA – Memori hari ini, tiga tahun yang lalu, 27 Juli 2022, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan transaksi menggunakan mata uang dinar sah-sah saja. Transaksi jual beli sah karena hukum perdata di Indonesia mendukung urusan penggunakan mata uang asing, asal sukarela.Sebelumnya, transaksi menggunakan koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok menghebohkan. Kondisi itu membuat penegak hukum menahan penggagas pasar, Zaim Saidi. Aksi pemerintah hadirkan pro dan kontra. Pemerintah dianggap alergi dengan hal berbau Islam.Proses transaksi menggunakan rupiah sudah jadi kewajiban bagi rakyat Indonesia. Namun, transaksi menggunakan koin dinar dan dirham jelas tak biasa di Indonesia. Kondisi itu membuat kehadiran Pasar Muamalah di Depok membawa kehebohan.Pasar itu bukan setiap dua pekan sekali. Pasarnya hadir dari pukul 10.00 pagi hingga siang hari. Barang-barang yang disediakan banyak menggandung unsur timur tengah – dari sandal, parfum, hingga makanan.Uniknya pasar Muamalah menggunakan alat tukar koin emas dan perak yang dinamakan dinar dan dirham. Alias bukan dinar dan dirham yang mata uang negara lain. Pemiliknya, Zaim menegaskan istilah dinar dan dirham diambil dari tradisi Islam yang mengemukakan terkait satuan berat.Zaim berpandangan bahwa yang dilakukannya sah saja. Tiada pemaksaan dalam penggunakan koin dinar atau dirham selama sama-sama sepakat. Narasi itu bawa kehebohan. Pemerintah Indonesia mulai menelusuri terkait pasar Muamalah.Empunya kuasa menganggap bahwa Zaim melakukan pelanggaran. Semuanya bermuara karena rupiah harusnya jadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Narasi itu sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo.Penggunaan dinar atau dirham dianggap sesuatu yang dilarang. Belakangan Zaim pun ditahan polisi. Kondisi itu memunculkan pro dan kontra. Mereka yang menolak tak kalah banyak. Pemerintah dianggap fobia dengan tradisi Islam."Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah. Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran persnya sebagaimana dikutip laman detik.com, 1 Februari 2021.Urusan transaksi jual beli dengan mata uang di luar rupiah mengemuka. Orang-orang menganggap nasib mereka akan sama seperti Zaim kala bertransaksi dengan mata uang lain. Kondisi itu kemudian ditepis oleh Mahfud MD.Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Menkopolhukam era 2019-2024. (ANTARA)Menkopolhukam itu menegaskan bahwa jual beli menggunakan dinar sah-sah saja pada 27 Juli 2022. Mahfud menyandarkan pandangannya bersadarkan hukum perdata yang ada di Indonesia. Penggunaan dinar sudah bisa dikatakan sah karena hukum perdata mengenal asas kesukarelaan dan asas konsensual.Mahfud mencontohkan bahwa transaksi jual beli menggunakan dolar di Indonesia diperbolehkan. Jadi, tak ada alasan menggunakan dinar dilarang."Yang urusan-urusan keperdataan itu silakan kalau Anda mau ikut hukum ini boleh, kan perdata tuh sejak dulu. Misalnya hukum perkawinan, itu Anda ikut Islam saja, hukum waris, wakaf. Jual beli bahkan.”"Saya kemarin protes ketika (ada) yang menjual pakai dinar lalu dibilang itu radikal. Lha apanya radikal wong kita pakai dolar ndak apa-apa, kok ditangkap saya bilang, kenapa, pakai dinar itu kan biasa. Wong hukum perdata. Hukum perdata itu asasnya kesukarelaan, asas konsensual kalau Anda mau itu, lakukan. Itu sah, hukum perdata," ujar Mahfud sebagaimana dikutip laman detik.com, 27 Juli 2022.