Pengeluaran Harian Kurang dari Rp 20.205, Masuk Kategori Penduduk Miskin

Wait 5 sec.

Kepala BPS Sulawesi Utara, Aidil Adha.MANADO - Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan batas baru garis kemiskinan yakni sebesar Rp 20.205 per hari atau Rp 609.160 per kapita per bulan pada periode Maret 2025.Menurut Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Aidil Adha, angka itu merupakan batas bawah yang wajib dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhannya makanan minimal 2100 kalori.“Merupakan minimal pengeluaran per hari. Kalau ada berarti mereka hanya makan ala kadarnya saja, yang penting bisa makan, mungkin dua kali makan dengan sekali beli makanan harganya Rp 10 ribu,” kata Aidil.Sementara itu, khusus di Sulut, Aidil mengatakan jika batas garis kemiskinan berada di angka Rp 530,304 ribu per kapita per bulan naik dari periode September 2025 yang mencapai Rp 511,710 per kapita per bulan.Dari data yang ditampilkan, Aidil menyebut jika batas garis kemiskinan di Sulut utamanya dipengaruhi oleh kontribusi komoditas makanan dengan persentase mencapai 77,84 persen, dan untuk komoditas non makan hanya berkontribusi sebesar 22,16 persen.“Kalau dilihat garis kemiskinan makanan itu, sebesar 24,75 persen itu disumbang dari beras dan diikuti oleh rokok untuk di perkotaan, sedangkan non makanan itu share paling tinggi dari perumahan 7,95 persen dan diikuti oleh bensin serta listrik,” lanjut Aidil menjelaskan.Lebih lanjut Ia menerangkan untuk mengatasi kemiskinan maka pemerintah harus mampu memastikan stabilitas harga dari sejumlah komoditas guna memenuhi kebutuhan masyarakat.“Karena kalau gajinya tidak naik tetapi harga komoditas naik terus, otomatis akan terjadi pergeseran, nantinya mereka akan di bawa garis kemiskinan,” lanjutnya.