Dua pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Tulang BawangLampung Geh, Tulang Bawang - Dua pemuda ditangkap Polisi karena memperkosa anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di areal perkebunan karet di wilayah Menggala, Tulang Bawang, Lampung.Dua pemuda itu berinisial WL (25) warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala dan F (21) warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan pelaku ditangkap karena memperkosa korban inisial I (15) warga Menggala, Tulang."Para pelaku ditangkap pada Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Menggala, sedangkan pelaku F diserahkan oleh keluarganya pada Kamis 24 Juli 2p25 sekitar pukul 14.30 WIB di Mapolres Tulang Bawang," katanya.Noviarif menjelaskan tindak pidana persetubuhan itu terjadi pada Rabu (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB di areal perkebunan karet wilayah Kecamatan Menggala."Kejadian bermula saat korban dihubungi pelaku via telepon. Awalnya korban menolak karena sudah sore, namun karena dibujuk akhirnya korban datang bersama dengan adik kandungnya," ujarnya.Setelah bertemu, korban bersama adiknya dibonceng oleh pelaku F mengendarai sepeda motor menuju lapo tuak, yang diiringi oleh pelaku WL dari belakang dengan mengendarai sepeda motor sendirian.Pelaku F kemudian membeli minuman tuak dan dibungkus dengan menggunakan kantong plastik, lalu mereka bersama-sama menuju ke Pasar yang kosong."Di Pasar ini lah pelaku F, WL, dan korban I minum tuak bersama. Setelah korban mabuk, pelaku F membawa korban dan adiknya menuju ke kebun karet, sedangkan pelaku WL tetap mengikuti dari belakang," ucapnya."Saat tiba di kebun karet, pelaku F menghentikan kendaraan dan menarik tangan korban, hingga korban terjatuh dengan posisi tengkurap dan langsung menyetubuhi korban," lanjutnya.Melihat kejadian tersebut, adik kandung korban menangis dan menarik baju pelaku sambil memukul menggunakan sendal. Namun, pelaku tidak menghiraukan dan terus menyetubuhi korban."Lalu pelaku WL yang menyetubuhi korban, sedangkan pelaku F membawa adik korban pergi. Usai menyetubuhi korban, pelaku WL mengantarkan korban pulang tapi tidak sampai ke rumahnya," sebutnya.Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tua. Tak terima perbuatannya pelaku, keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian."Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Yul/Put)