Menteri PU Dody HanggodoJAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan, Satgas Tri Banyu Arutala menjadi pilar kunci transformasi air minum dan sanitasi untuk mewujudkan Astacita pemerintahan.Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, Satgas itu sekaligus mengemban tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya pembentukan Badan Regulasi Nasional sebagai regulator tunggal sektor air minum dan sanitasi.Adapun Badan Regulasi Nasional berfungsi sebagai pilar utama dalam menjaga konsistensi kebijakan tarif, mutu layanan serta pengawasan transparan dan adil di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaannya menjadi fondasi untuk mengatasi tantangan regulasi yang selama ini tersebar dan belum terintegrasi secara optimal."Ke depan, harapannya seluruh program pembangunan dan pengelolaan sumber daya air di Indonesia bisa berjalan secara lebih harmonis, efektif dan berkesinambungan," ujar Dody seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 26 Juli.Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Tri Banyu Arutala memposisikan diri sebagai katalisator dan fasilitator yang memadukan berbagai kepentingan dan fungsi lintas sektor.Melalui pendekatan kolaboratif, Satgas itu mendorong sinergi kuat antara Badan Regulasi Nasional, holding Badan Usaha Milik Negara Air, badan usaha milik daerah serta instansi dan pemangku kepentingan lainnya. Pendekatan itu juga memperkuat kapasitas pengawasan dan penegakan regulasi secara komprehensif. Dengan demikian, penyelenggaraan layanan air minum dan sanitasi tidak hanya memenuhi standar kualitas, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat luas."Dengan fondasi kebijakan dan kolaborasi kokoh ini, kami meyakini target akses universal air minum dan sanitasi pada 2029 dapat diwujudkan secara nyata, menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa menuju Indonesia maju, berkeadilan dan berdaya saing," pungkasnya.