Menkomdigi Meutya Hafid (foto: Dinda Buana/VOI)JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan pemutusan akses terhadap situs judi online saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku judi online. Karena menurutnya, konten bisa dibuat kembali, sedangkan rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir.Dukungan terhadap PPATK ini juga sejalan dengan semakin kreatifnya pelaku judi online dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem crawling konten untuk melakukan promosi judi online.Meutya pun menyambut baik langkah PPATK yang melakukan pelacakan rekening terindikasi terkait judi online, sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah.Meutya mengatakan melalui kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK, upaya untuk memutus mata rantai judi online diharapkan dapat berjalan lebih efektif."Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi. Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya," ujar MeutyaSejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online.