Pertemuan antara Bea Cukai Madura dengan Kodim 0826 Pamekasan membahas tentang upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Pamekasan. ANTARA/ HO-Bea Cukai MaduraPAMEKASAN - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan menggandeng TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya temuan rokok tanpa pita cukai di berbagai wilayah Pulau Madura. Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan mengatakan, sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas di lapangan. "Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik, kita bisa saling bertukar informasi, merumuskan strategi bersama, dan melakukan penegakan hukum secara lebih terintegrasi," ujar Novian saat ditemui di Pamekasan, Antara, Minggu, 27 Juli. Sejak sepekan terakhir, Bea Cukai Madura intensif menjalin koordinasi dengan Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan Negeri Pamekasan. Dalam pertemuan itu, pimpinan keempat institusi menyatakan komitmen untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. "Mereka siap melakukan operasi gabungan, termasuk pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat," tambahnya. Novian menyebut, peredaran rokok ilegal di Madura masih tergolong memprihatinkan. Dalam periode 1–21 Januari 2025, Bea Cukai Madura telah menyita 5.004.659 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp 7,5 miliar. Sementara sepanjang Februari hingga Juni 2025, sedikitnya 10 kasus pengiriman rokok ilegal berhasil diungkap melalui operasi bersama di empat kabupaten di Madura. "Angka ini menunjukkan bahwa upaya penegakan harus terus ditingkatkan, apalagi rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat," ujar Novian. Ia berharap, dukungan penuh dari aparat penegak hukum bisa menjadi kekuatan tambahan dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Madura. "Rokok ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga mencederai pelaku usaha legal yang taat aturan," tegasnya.