Nasabah Bisa Ajukan Keberatan Jika Rekeningnya Dibekukan PPATK, Begini Caranya

Wait 5 sec.

Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: ShutterstockNasabah bisa mengajukan keberatan apabila rekeningnya dibekukan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK berencana membekukan sementara transaksi pada sejumlah rekening nganggur dalam 3-12 bulan atau rekening dormant untuk mencegah rekening disalahgunakan.Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan bahwa rekening yang tidak aktif masih tercatat dalam sistem.Nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara oleh PPATK dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan resmi yang disediakan: bit.ly/FormHenSem.Setelah itu, nasabah diminta menunggu proses verifikasi dan pendalaman oleh PPATK dan pihak bank. Proses ini membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja, tetapi bisa diperpanjang hingga total 20 hari kerja jika data yang diberikan perlu dilengkapi.Status rekening dapat dicek secara mandiri melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank terkait.PPATK Banyak Temukan Rekening NganggurIlustrasi kantor PPATK. Foto: ShutterstockDalam unggahan di akun Instagram resminya, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang dipakai untuk jual beli ilegal maupun untuk tindak pidana pencucian uang.Rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, status dormant diberlakukan setelah tidak ada aktivitas selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010. Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut, dikutip Minggu (27/7).PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang berubah status menjadi dormant karena tidak aktif. Jenis rekening yang dapat menjadi dormant mencakup yaitu rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, dan rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.