JPNN.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) meluncurkan program pembiayaan rumah subsidi dengan skema syariah untuk Da’i, Guru Ngaji, Aktivis Islam, dan Pegawai Ormas Islam di lingkungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).