Kejati Bengkulu Jerat Eks Direktur Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Batu Bara

Wait 5 sec.

Eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, dijerat sebagai tersangka korupsi baru bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM) oleh Kejagung. Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penambangan batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM).Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa tersangka baru yang dijerat yakni Sunindyo Suryo Herdadi selaku eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus selaku Kepala Inspektur Tambang periode April 2022–Juli 2024."Kami sampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Anang kepada wartawan, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (31/7).Sunindyo kini merupakan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama (Kabiro KLIK) Kementerian ESDM.Usai dijerat sebagai tersangka, Sunindyo langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.Anang menyebut, Sunindyo dengan jabatannya itu diduga mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) terhadap Izin Usaha Pertambangan Nomor 348 sebagai syarat untuk Operasi Produksi. Eks Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi, dijerat sebagai tersangka korupsi baru bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM) oleh Kejagung. Foto: Fadhil Pramudya/kumparanHasil evaluasi tersebut kemudian menjadi komponen untuk mendapatkan Persetujuan RAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara."Bahwa faktanya telah ada persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, namun dokumen rencana reklamasi belum mendapatkan persetujuan," tutur Anang."Sementara, PT RSM telah melakukan operasi produksi tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai dengan saat ini," paparnya.Adapun dugaan korupsi ini terjadi pada rentang waktu 2022–2023. Imbasnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 500 miliar.Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:David Alexander Yuwono selaku Komisaris PT. Ratu Samban Mining.Bebby Hussy selaku Komisaris pada PT. Inti Bara PerdanaSakya Hussy selaku GM pada PT. Inti Bara PerdanaJulius Soh selaku Direktur PT. Tunas Bara JayaAgusman selaku marketing PT. Inti Bara PerdanaSutarman selaku Direktur PT. Inti Bara PerdanaEdhie Santosa Rahadja selaku Direktur PT. Ratu Samban MiningIman Sumantri selaku Kepala Cabang PT. Sucofindo BengkuluPara tersangka itu diduga memanipulasi kualitas dan data dari batu bara sebelum dijual. Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, membenarkan bahwa perkara ini bermula dari manipulasi kualitas batu bara dan manipulasi data yang dilakukan usai kongkalikong pihak swasta dan pihak Sucofindo Bengkulu.Menurut Andri, kongkalikong itu dilakukan oleh pihak swasta untuk menghindari berbagai kewajiban administrasi yang harus mereka lalui.Dengan begitu, total sudah ada sembilan tersangka yang dijerat. Untuk David, kini ditahan di Rutan Kejagung, Jakarta. Sementara, tujuh tersangka lainnya ditahan di Bengkulu.Belum ada pernyataan dari para tersangka tersebut mengenai perkara yang menjerat mereka.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.