Revisi KUHAP Jadi Sorotan, Lex Specialis KPK Terancam Hilang?

Wait 5 sec.

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparanDirektur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura menyorot Pasal 329 di Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Menurutnya, pasal itu bertentangan dengan status kekhususan atau lex specialis KPK.Adapun isi dari pasal tersebut adalah “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.“Kita melihat ada norma yang kemudian cukup mengancam yaitu Pasal 329 yang kemudian mengatakan bahwa undang-undang lain itu berlaku sepanjang tidak bertentangan undang-undang ini,” kata Charles usai diskusi bersama KPK di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7).“Bagi kita itu jelas bertentangan dengan prinsip lex specialis yang ada di dalam Undang-Undang KPK sendiri,” tambahnya.Hal ini juga turut disorot oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang datang dalam diskusi tersebut. Perwakilan koalisi yang merupakan peneliti Transparency International Indonesia (TII), Sahel Al Habsy, bahkan menyebut pasal itu bisa mengebiri kewenangan KPK.“Kita melihat sampai dengan saat ini, seperti yang disampaikan oleh Charles juga itu ada yang berpotensi mengebiri pemberantasan korupsi khususnya yang digawangi oleh KPK. Misalnya ada ketentuan yang ambigu tentang keberlakuan lex specialis yang ada di Pasal 329-330,” ucap Sahel.“Walaupun pembentuk undang-undang menjelaskan bahwa juga ada Pasal 3 ayat 2 di rancangan Undang-Undang KUHAP yang mengatakan ketentuan dalam Undang-Undang lain dapat berlaku tetapi itu dibantah sendiri di dalam Pasal 329-330. Jadi bagi kami masih ada waktu, tidak perlu tergesa-gesa untuk mengesahkan dan mengundangkan KUHAP ini,” tambahnya.Kata Komisi III DPR Soal Lex Specialis KPKAnggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memastikan bahwa tindak pidana korupsi masih akan berstatus lex specialis atau memiliki kekhususan saat RKUHAP berlaku.Tandra menjelaskan, status lex specialis pada tindak pidana korupsi sudah diatur di dalam Undang-Undang KPK dan Tipikor. Sehingga, RKUHAP tidak akan menggugurkannya.“Yang mengatur kewenangan mengenai KPK, sepanjang itu ada diatur oleh KUHAP, maka kewenangan itu semua beralih ke KUHAP,” ujar Tandra kepada kumparan, Rabu (23/7).“Tetapi, hal-hal yang khusus itu tetap berlaku,” tambahnya.Menurut Tandra, dengan berlakunya RKUHAP nanti, bukan berarti UU KPK dan Tipikor jadi tak berlaku lagi.“Berlaku, lah. Ada itu, ada istilah Lex Specialis Derogat Legi Generali. Itu kan spesialis itu undang-undangnya, silakan. Tidak di dalam undang-undang mengatakan dengan berlaku ini (RKUHAP), maka undang-undang KPK gak berlaku, kan gak ada,” ucap Tandra.“Kan sepanjang belum dicabut kan masih berlaku,” tambahnya.Senada dengan Tandra, Anggota Komisi III lainnya, Rudianto Lallo, juga berpandangan yang sama. Bahkan, ia menyebut akan ada sinkronisasi bila ada hal yang bertentangan.“Kalau bicara undang-undang tipikor kan, KPK kan lex specialis. Jadi saya kira sudah ada undang-undang. Saya kira undang-undang akan ada sinkronisasi, tidak mungkin ada norma yang saling bertentangan,” ucap Rudi kepada kumparan, Rabu (23/7).“Apalagi kan undang-undang KPK ada, undang-undang tipikor, tindak pidana korupsi kan tersendiri, lex specialis, jadi pasti tidak ada saling bertentangan antara norma yang ada di KUHAP dengan undang-undang tipikor sendiri, tindak pidana korupsi, maupun undang-undang KPK sendiri kan,” tambahnya.