Melihat Aturan Penggunaan Sepeda Listrik, Boleh ke Jalan Raya?

Wait 5 sec.

Warga mengendarai sepeda listrik di Desa Muara Enggelam, Muara Wis, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (22/7/2025). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOSepeda listrik semakin menjadi primadona. Penggunanya saat ini sangat mudah ditemukan. Termasuk pengguna yang kerap masuk ke jalan raya. Namun ternyata penggunaan sepeda listrik ini tidak boleh sembarangan, ada aturannya. Seperti apa?Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam Pasal 3 ayat (2), dijelaskan bahwa sepeda listrik ini harus memenuhi persyaratan keselamatan jika hendak digunakan. Seperti punya lampu utama, alat pemantul cahaya atau lampu posisi belakang, sistem rem yang berfungsi baik, reflektor kiri dan kanan, klakson atau bel, dan kecepatan paling tingginya hanya 25 Km/jam.Penggunaan sepeda listrik ini pun tidak boleh sembarang usia. Minimal harus berusia 12 tahun. Berikut ketentuan pengguna sepeda listrik:a. menggunakan helm;b. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;c. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;d. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;e. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi: (1). menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain; (2). memberikan prioritas pada pejalan kaki; (3). menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan (4). membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.Kemudian, untuk umur 12 sampai 15 tahun pun, harus dengan didampingi oleh orang dewasa. Tidak boleh sembarangan."Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa," demikian bunyi pasal 4 ayat 2.Jalur KhususPenggunaan sepeda listrik ini pun harus berada di jalur khusus atau kawasan tertentu, tidak boleh ke jalan raya. Jalur khusus yang dimaksud yakni: Jalur sepeda atau jalur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.Sementara untuk kawasan tertentu, yang boleh digunakan adalah permukiman; jalan yang ditetapkan untuk car fee day; kawasan wisata; area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi; area kawasan perkantoran; dan di luar jalan.Jika tidak ada jalur khusus, maka sepeda listrik bisa digunakan di trotoar dengan kapasitas yang memadai dengan memperhatikan keselamatan pejalan kaki."Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu," demikian bunyi pasal 5 ayat 5.Penyewaan Sepeda ListrikJika ada pihak yang hendak menyewakan sepeda listrik, harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Pasal 8 di Peraturan Menteri tersebut. Apa saja?a. menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar;b. memastikan keselamatan pengguna kendaraan tertentu dan pengguna jalan lain; danc. mengendalikan kendaraan tertentu sesuai dengan wilayah operasi dan jarak yang ditentukan.