KPK Hibahkan Aset Milik Rafael Alun yang Disita ke Pemerintah Kota Manado

Wait 5 sec.

Foto bersama perwakilan KPK dan Pemkot Manado usai serah terima barang rampasan milik negara. (foto: istimewa)MANADO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan milik negara ke Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Adapun aset yang diserahkan oleh KPK itu merupakan sitaan dari eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.Aset yang dihibahkan berupa dua bidang tanah seluas 300 m² dan 528 m², beserta bangunan sebesar 422,50 m², dengan nilai total mencapai Rp 3.175.268.000. Aset-aset ini semuanya berada di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.Adapun penyerahan hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto kepada Wali Kota Manado, Andrei Angouw, Kamis (31/7).Dijelaskan Mungki, proses penyerahan hibah tersebut memakan waktu yang panjang, karena dimulai dari penyelidikan, penyidikan penyitaan, penuntutan hingga kemudian dilakukan eksekusi.Untuk itu, Mungki mengingatkan agar aset yang sudah dihibahkan itu jangan sampai disalahgunakan, karena pihaknya tetap akan melakukan pemantauan."Kita akan memastikan aset ini sudah dicatat di dalam buku barang milik Pemkot Manado. Kemudian memastikan sudah balik nama dari pemilik sebelumnya ke Pemkot, dan juga sudah dimanfaatkan," ujarnya.Wali Kota Manado, Andrei Angouw, mengaku sangat berterima kasih atas penyerahan hibah aset tersebut. Dia mengaku akan menjaga aset tersebut termasuk melakukan sertifikasi aset itu.Diakui Andrei, saat ini Pemkot Manado memang sudah melakukan sertifikasi seluruh aset Pemkot Manado, sehingga aset yang baru dihibahkan oleh KPK juga akan jadi prioritas."Kami juga berharap dukungan dari BPN untuk administrasinya agar aset ini sah menjadi milik Pemkot Manado," kata Andrei kembali.