ILUSTRASIJAKARTA — Seorang wanita warga negara Indonesia berinisial DA dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pria asal Malaysia berinisial ATMY di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, dan dilaporkan ke polisi pada malam harinya pukul 19.03 WIB.Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa berawal dari perdebatan antara korban dan terlapor terkait rencana perceraian mereka. Dalam perdebatan tersebut, DA diduga melarang korban untuk bertemu dengan anak mereka setelah bercerai."Pada saat korban sedang menggendong anaknya, terlapor tiba-tiba mengarahkan gunting ke arah korban sambil berteriak akan membunuhnya," ujar AKBP Reonald, ANTARA, Kamis, 31 Juli 2025.Beruntung, korban dibantu oleh seorang saksi berinisial C yang berhasil merebut dan mengamankan gunting dari tangan pelaku. Namun aksi kekerasan tak berhenti sampai di situ. Terlapor kemudian menggigit kepala dan pundak sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka.Merasa dirugikan atas tindakan tersebut, korban akhirnya melaporkan insiden itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.