Tom Lembong/ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)JAKARTA - Pengacara Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, berterima kasih atas abolisi terhadap Tom Lembong yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR.Ari mengaku belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut. Dia pun akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap."Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu," kata Ari dilansir ANTARA, Kamis, 31 Juli.Menurut dia, pemberian abolisi itu harus dihargai sebagai upaya perbaikan yang dilakukan.Selanjutnya, dia pun akan mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung."Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," kata dia.DPR memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016."DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.