Apa Itu Amnesti yang Diberikan ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong?

Wait 5 sec.

Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Foto: kumparanPresiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijerat sebagai terdakwa korupsi oleh KPK. Prabowo juga memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).Pemberian amnesti dan abolisi itu usai adanya persetujuan dari DPR RI atas usulan Prabowo. Pengumuman persetujuan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI pada hari ini, Kamis (31/7). Lantas, apa itu Amnesti dan Abolisi?Amnesti dan abolisi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Berikut bunyi pasalnya: Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.Dalam pemberian grasi serta abolisi ini, presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.Soal amnesti dan abolisi juga termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dalam UU Darurat itu dijelaskan bahwa presiden atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana."Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman," demikian tertulis dalam pasal 1 UU Darurat tersebut. Adapun konteks UU Darurat itu, yakni pemberian amnesti dan abolisi kepada semua orang yang sebelum tanggal 27 Desember 1949 telah melakukan tindak pidana dari persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.Tidak dijelaskan detail soal amnesti dan abolisi di UU Darurat itu. Namun, dengan dijelaskan dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian abolisi maka penuntutan ditiadakan.Kata Ahli HukumMenurut Pengajar Hukum di Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, amnesti dapat diartikan sebagai memaafkan juga penghapusan akibat hukum baik yang sudah dijatuhkan maupun yang akan dijatuhkan. Sedangkan abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.Pertanyaannya, kasus hukum Hasto dan Tom Lembong saat ini masih berjalan, apakah bisa mendapatkan amnesti dan abolisi? Tom sudah mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula. Sementara Hasto, masih belum bersikap atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus Harun Masiku."Apakah boleh ini diberikan meski status hukumnya belum inkrah? boleh, itu kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional, artinya presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis," kata Ficar saat dihubungi, Kamis (31/7).Menurut Ficar, keduanya harus segera dibebaskan."Dua-duanya harus segera dibebaskan," kata dia.Terpisah, pengajar hukum di Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, menjelaskan bahwa abolisi adalah menghentikan proses hukum. Saat ini, Tom Lembong sudah mengajukan banding, sehingga hal itu bisa diberikan. "Secara teoritis bisa," kata Gandjar.Sementara, terkait amnesti, menurutnya itu adalah penghapusan hukuman. Harusnya, perkara sudah berkekuatan hukum terlebih dahulu alias inkrah baru bisa diberikan amnesti."Sementara Hasto batas waktu bandingnya kan besok. Nggak bisa," kata dia. Sejauh ini, baik pihak Hasto maupun KPK belum secara resmi mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara. Terakhir, KPK masih memproses upaya banding itu.