Aturan TKDN Bakal Direformasi, Kemenperin: Bukan untuk AS Saja

Wait 5 sec.

Kepala Biro Humas Kemenperin Alexandra Arri Cahyani. (Foto: Theresia Agatha/VOI)JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyusun aturan baru soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi tersebut dinilai sebagai respons dari kesepakatan tarif antara RI dan Amerika Serikat (AS). Kepala Biro Humas Kemenperin Alexandra Arri Cahyani menyebut, aturan itu akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). "Kami akan reformasi TKDN. Nanti, dari Pak Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) sendiri akan launching reformasi TKDN-nya," ucap Alexandra di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin, 28 Juli. Meski disebut reformasi, Alexandra menilai, aturan soal TKDN tetap dipertahankan. Hanya saja, rumusannya akan menyesuaikan dengan kondisi saat ini. "Menyesuaikan dengan aturan baru dan juga dimodifikasi dengan disesuaikan," katanya. Alexandra menambahkan, aturan baru itu tak hanya berkaitan dengan hasil negosiasi bersama AS. Akan tetapi, kata dia, regulasi tersebut juga dirancang untuk berlaku secara umum terhadap semua negara. "Secara keseluruhan, bukan AS saja. Kan, produk lain juga banyak. Jadi, ini sebenarnya kalau kami hanya tetap terpaku sama satu AS, kan, diskriminasi namanya," ujar Alexandra. Reformasi TKDN, menurut Alexandra, dirancang secara menyeluruh. Meski begitu, kata dia, rincian kebijakan belum bisa disampaikan ke publik. "Saya belum bisa sampaikan di sini, kami menunggu dari Pak Menteri sendiri yang akan launching," pungkasnya. Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan kesepakatan dagang dengan Indonesia yang salah satunya mencakup penghapusan hambatan non-tarif bagi ekspor AS. Dalam dokumen yang dirilis Selasa, 22 Juli, waktu setempat, AS menyebut Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan AS dari kewajiban memenuhi syarat konten lokal atau yang dikenal dengan TKDN. Diketahui, TKDN merupakan komponen hambatan non-tarif yang selama ini digunakan Indonesia untuk melindungi industri nasional. TKDN juga ditunjukan untuk menarik masuk investasi pabrikan di Tanah Air. "Termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal," tulis pernyataan berjudul Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, seperti dilansir dari whitehouse.gov, Rabu, 23 Juli Dengan kesepakatan tersebut, Indonesia dapat menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor dari AS.Indonesia juga diminta menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran untuk perangkat medis dan farmasi."Menghapus persyaratan pelabelan tertentu," jelas kesepakatan itu.