JPNN.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan Yayasan Kartika Eka Paksi milik TNI AD. Tersangka berinisial MY diduga melakukan penipuan terkait pengelolaan barang ekspor berupa tembaga seberat 20,6 ton dengan kerugian mencapai Rp2,26 miliar.