DOK VOIJAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo meminta Pemprov DKI Jakarta membuat indikator penilaian atau key performance indikator (KPI) untuk seluruh direksi badan usaha milik daerah (BUMD) DKI.Hal ini buntut Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran beras tak sesuai standar mutu atau beras oplosan.“Harus ada ukuran obyektif untuk menilai seberapa efektif manajemen BUMD dan jika direksi tidak perform, mereka harus segera diganti,” kata Francine kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus.Francine pun menuntut Pemprov DKI mengaudit tata kelola perusahaan Food Station selaku BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang bergerak di bidang distribusi, penjualan, pergudangan, dan pengangkutan bahan pangan untuk wilayah Jabodetabek tersebut."BUMD yang seharusnya melayani warga Jakarta justru ditengarai merugikan masyarakat banyak. Pemprov DKI Jakarta harus menggunakan momen ini untuk melakukan audit menyeluruh dan membenahi BUMD-BUMD di Jakarta," cecar dia.Karenanya, Francine berharap Pemprov DKI Jakarta bisa benar-benar serius membenahi BUMD-BUMD di Jakarta buntut kasus beras oplosan ini.“Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja dan di masa mendatang kita kembali dikejutkan oleh kasus-kasus serupa. Ini saat yang paling tepat untuk membenahi seluruh BUMD di Jakarta,” tegasnya.Satgas Pangan Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso.“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS sebagai tersangka,” kata Kasatgas Pangan Polri yang juga Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus.Dua tersangka lainnya yakni RL selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control.Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium uji mutu produk dari Kementerian Pertanian, serta ahli pidana.“Pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI beras premium,” ujar Helfi.Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).Di hari yang sama saat pengumuman penetapan tersangka, Karyawan mengirimkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Dirut Food Station.Surat pengunduran diri Karyawan telah diterima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan BUMD. Selepas pengunduran diri Karyawan, Pramono mengaku menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tak mengintervensi penyidikan kepolisian“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” kata Pramono dalam keterangannya.