Polisi Mulai Selidiki Laporan Ruben Onsu

Wait 5 sec.

Presenter Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu, (19/2). Foto: RonnyPihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilayangkan oleh presenter Ruben Onsu. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh pemilik akun @vina.run.Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak memastikan bahwa pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah terkait laporan tersebut."Saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dalam jangka waktu yang diberikan yang mana yang menangani Direktorat Siber Polda Metro Jaya," kata Reonald di kantornya, Jumat (1/8).Ruben Onsu. Foto: RonnyPolisi soal Laporan Ruben OnsuReonald bilang, proses penyelidikan tengah berlangsung. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan lewat sejumlah alat bukti yang telah mereka terima dari pihak Ruben Onsu."Alat bukti yang dilampirkan pada saat pelapor datang, yaitu 1 lembar cetak hasil flier atau screen capture atau bukti screenshot, akun yang dimaksud kemudian satu lembar hasil cetakan flier," ungkap Reonald."Screen capture atau bukti-bukti screenshot konten. Dan Satu buah digital flashdisk USD berisi konten dan beberapa poin yang dilaporkan," tambahnya.Akun TikTok bernama @vina.run mengunggah posting-an dengan memampang jelas wajah putri sulungnya, Thalia Putri Onsu.Selain menggunakan foto putrinya tanpa izin, Ruben mengatakan akun itu juga menyampaikan keterangan yang tidak benar.Salah satunya menuding Thalia adalah anak selingkuhan Sarwendah dengan laki-laki bernama Paulus Pinontoan Tirajoh.Atas perbuatan tersebut, pihak Ruben membuat laporan kepolisian. Dalam laporan itu, pemilik akun tiktok tersebut dijerat beberapa pasal.Di antaranya ialah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE.