Kejari Bengkulu saat memasang spanduk disitanya rumah tersangka kasus korupsi di Bank Bengkulu, Jumat (1/8/2025). ANTARA/Anggi MayasariBENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyita sejumlah aset milik tersangka FD yang merupakan mantan Kepala Cabang pembantu Bank Bengkulu yaitu FD sebagai tersangka terkait kasus penggelapan dana kas cabang di Mega Mall Kota Bengkulu. Untuk aset yang disita tersebut berupa sertifikat hak guna bangunan atas nama Fando Pranata, sebidang tanah dan rumah dengan luas 194 meter persegi yang terletak di Jalan Dempo 4 Kelurahan Kebun Tebeng, dan satu unit sepeda motor Yamaha tipe 2SX tahun 2015 atas nama Feny Febrianty. "Untuk proses penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk undang-undang tindak pidana korupsi dan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Subayak di Kota Bengkulu, Antara, Jumat, 1 Agustus. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui jika tersangka FP secara rutin menarik uang tunai dari brankas kantor dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta per transaksi. "Aksi ini dilakukan berkali-kali sejak Januari 2024, dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,71 miliar," ujar dia. Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Kejari Bengkulu menetapkan mantan Kepala Cabang pembantu Bank Bengkulu yaitu FD sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi, sebab pada kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp6,7 miliar. Untuk tersangka FD melakukan tindak pidana korupsi uang kas sebesar Rp6,7 miliar yang berasal dari pengelolaan uang kas yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut digunakan untuk bermain judi online atau daring. Selain itu, tim penyidik Kejari Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu rumah di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung kemudian dilanjutkan di Ruko yang berada di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu. Pada penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah alat bukti berupa sejumlah dokumen, dua unit handphone, laptop dan lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Meskipun demikian, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan, serta pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi di Bank Bengkulu tersebut.