Empat tersangka terdiri dari dua bule Rusia dan dua oknum staf Imigrasi yang diduga melakukan pemerasan serta penganiayaan terhadap WNA, Jumat (1/8). (FOTO Dafi-VOI)DENPASAR - Polda Bali menangkap empat orang yang melakukan penganiayaan disertai ancaman dan pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Rusia berinsial RS (42) di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.Empat orang ditangkap terdiri dari dua pria WNA Rusia berinsial IV (30) dan IS (32).Dua lainnya yakni dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinsial EL (24) dan seorang perempuan berinisial YB (24) yang merupakan staf imigrasi di Bali yang diduga membekingi kejahatan tersebut."Modus operandi kelompok ini melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor imigrasi dan mendeportasi," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Jumat, 1 Agustus."(Untuk dua WNI) kami sampaikan bahwa ini adalah oknum dari pihak imigrasi yang kami sebutkan tadi dua inisial. Saat ini kami terus berkoordinasi dan untuk melakukan proses selanjutnya dengan imigrasi," imbuhnya.Pada peristiwa Kamis, 10 Juli, korban pulang ke rumahnya di Jimbaran. Di dalam rumah ternyata sudah terdapat beberapa oroang asing.Di rumah itu, korban dianiaya. Tapi setelah menyadri korban bukan target, pemukulan dihentikan.Selanjutnya, datang sepasang pria dan wanita berseragam petugas imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel, mengambil data pribadi serta memfoto paspornya.Korban lantas diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernisial R, disertai dengan intimidasi dan ancaman. "Pelapor diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama, dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut," imbuhnya.Atas kejadian itu, korban RS mengalami luka fisik dan melaporkan ke polisi. Selanjutnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan, hingga memperoleh informasi tentang kendaraan yang digunakan pelaku serta CCTV di sekitar kejadian pada Jumat (18/7) pukul 10:00 WITA.Polisi kemudian menangkap dua pelaku Rusia. Dari situ, 2 petugas Imigrasi Bali juga ditangkap. Namun, ada satu pelaku lain yang diduga sebagai otak dari kelompok tersebut brinisial GG yang saat ini masih buron. "Kami sedang melakukan pengembangan terhadap GG," jelasnya.Kapolda menerangkan para pelaku melakukanpemerasan atau perampokan uang dengan modus operandi diculik, sekap, aniaya dan dipaksa transfer melalui crypto. "Motif pemerasan atau perampokan uang dengan modus operandi diculik, sekap, aniaya dan dipaksa transfer melalui crypto," ujarnya.Kedua WNA ini juga terindikasi melakukan aksi yang sama diduga di puluhan lokasi di Bali, dan terindikasi, jaringan narkoba, jaringan prostitusi WNA, jaringan money laundring melalui crypto."Dan semuanya sedang didalami oleh Ditreskrimum Polda Bali. Dari data yang kami dapat, dari analisa ITE di handphone pelaku WN Rusia, jadi betul ini ada 27 TKP. Tapi masih dalam pendalaman, karena korbannya kebanyakan sudah kembali ke negaranya. Sebelumnya kami juga terus berkoordinasi dengan imigrasi pusat terkait masalah ini," papar Kapolda Bali.Atas perbuatannya, para pelaku yang kini ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiyaan.