Tersangka pembunuhan, Salam terhadap pegawai koperasi Pandra Apriliadi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehLampung Geh, Bandar Lampung - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan Salam terhadap pegawai koperasi Lampung Jaya Bersatu, Pandra Apriliadi, Jumat (1/8).Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan kejadian berawal pada Minggu (27/7) sekitar pukul 18.30 WIB, korban datang ke rumah pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor."Korban ini mau menagih hutang pinjaman sebesar Rp 500 ribu, tiap minggu pelaku membayar Rp 125 ribu, namun karena tidak ada uang tersangka keluar rumah mencari pinjaman," katanya.Namun, pelaku tidak mendapatkan pinjaman, saat pelaku kembali ke rumah terjadi cekcok antara pelaku dengan korban."Keduanya cekcok ada perkataan menyinggung perasaan pelaku hingga akhirnya pelaku pura-pura mencari uang lagi, lalu pelaku meminjam golok tetangga yang sudah dipersiapkan," ucapnya. Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan saat konferensi pers. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung GehPelaku kemudian kembali ke rumah, korban kembali menagih hutang akhirnya korban diajak pelaku pergi dengan dalih untuk mencari uang di rumah saudara pelaku."Saat korban ke motor, pelaku menyiapkan golok dan senar pancing di celana. Mereka berangkat dengan posisi korban di depan pelaku dibelakang, saat kondisi motor pelan pelaku mengeluarkan senar pancingan dirangkap 3 untuk menjerat leher korban dari belakang," ujarnya. "Motor jatuh ke kiri, lalu pelaku ini melukai bagian leher depan dengan golok yang sudah disiapkan,"lanjutnya. Setelah itu, kata Indra, handphone korban berbunyi lalu diamankan pelaku. Kemudian pelaku membuka jok sepeda motor, didapati mantel untuk membungkus korban."Korban dibonceng di tengah, lalu ditutupi daun singkong untuk dibuang di jalan, lalu pelaku membuang tas korban untuk menghilangkan jejak, ternyata korban nyangkut dan didorong dibuang ke sungai," ujarnya. Sepeda motor korban kemudian dijual oleh pelaku seharga Rp 4,4 juta. Uang hasil penjualan diberikan ke anaknya untuk pergi ke Jakarta."Pelaku lalu pergi ke daerah Tanggamus selama dua hari untuk berziarah, lalu menjual dua handphone korban, dua hari kemudian pelaku memiliki niat menyerahkan diri ke Polisi pada 31 Juli 2025," pungkasnya. (Yul/Ansa)