Tom Lembong Resmi Bebas Usai Terima Abolisi dari Prabowo

Wait 5 sec.

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta/FOTO: Rizky Adytia-VOIJAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta. Pembebasan tersebut usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.00 WIB. Eks Mendag itu nampak mengenakan kaos berkerah warna biru.Senyum lebar terlihat jelas di wajahnya. Terutama saat melangkahkan kakinya keluar dari pintu rutan. Bahkan, Tom Lembong sempat menundukkan badannya seolah menunjukkan rasa syukur.Tom keluar dari Rutan Cipinang dengan didampingi sang istri, beberapa kuasa hukumnya serta Anies Baswedan.Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bebas dari tahanan pada malam ini usai menerima abolisi.“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno.Kepastian itu disampaikan oleh Sutikno usai Kejagung menerima langsung salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai abolisi bagi Tom Lembong, dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.“Pokok isinya (keppres) adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan,” katanya. DPR sebelumnya menyetujui surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong."Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.