Gergara Aturan Baru UE, Meta Hentikan Iklan Politik di Uni Eropa Mulai Oktober

Wait 5 sec.

Meta Platforms akan menghentikan semua iklan politik, pemilu, dan isu sosial di Eropa (foto: x @nanana365media)JAKARTA - Raksasa media sosial Meta Platforms mengumumkan akan menghentikan semua iklan politik, pemilu, dan isu sosial di platformnya di seluruh wilayah Uni Eropa mulai awal Oktober 2025. Keputusan ini diambil menyusul diberlakukannya regulasi baru dari Uni Eropa yang menurut Meta menciptakan ketidakpastian hukum dan tantangan operasional yang besar.Langkah Meta ini mencerminkan keputusan serupa dari Google yang sudah lebih dulu mengumumkan penghentian iklan politik di UE pada November tahun 2024. Kedua perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini tampaknya memberikan respons terhadap tekanan regulasi yang semakin ketat dari Uni Eropa terhadap kekuatan Big Tech, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas dalam penyebaran konten politik.Regulasi baru UE yang dimaksud adalah Transparency and Targeting of Political Advertising (TTPA), yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2025. Aturan ini mewajibkan semua platform digital untuk secara jelas memberi label pada setiap iklan politik yang tayang di platform mereka—termasuk informasi tentang siapa yang membayar iklan tersebut, berapa biayanya, dan pemilu mana yang menjadi target kampanye.Jika melanggar, perusahaan dapat dikenakan denda hingga 6% dari total pendapatan tahunan mereka secara global.“Mulai awal Oktober 2025, kami tidak lagi mengizinkan iklan politik, pemilu, maupun isu sosial di platform kami di Uni Eropa,” tulis Meta dalam sebuah unggahan blog resminya.Meta menyebut keputusan ini sebagai keputusan sulit yang diambil akibat tantangan besar dari regulasi TTPA. Perusahaan menilai aturan baru tersebut justru akan berdampak negatif terhadap kualitas informasi yang dapat diakses oleh pemilih di Eropa.“Kami percaya bahwa iklan yang dipersonalisasi sangat penting bagi banyak pengiklan, termasuk mereka yang menjalankan kampanye untuk mengedukasi pemilih terkait isu-isu sosial yang memengaruhi wacana publik,” lanjut pernyataan Meta.“Regulasi seperti TTPA secara signifikan melemahkan kemampuan kami dalam menyediakan layanan ini, tidak hanya mengurangi efektivitas kampanye para pengiklan, tetapi juga mengurangi kemampuan pemilih untuk mengakses informasi yang komprehensif.”Saat ini, platform milik Meta seperti Facebook dan Instagram juga tengah menjadi subjek penyelidikan oleh Komisi Eropa karena dugaan kegagalan mereka dalam menangani penyebaran disinformasi dan iklan menyesatkan menjelang pemilu Parlemen Eropa 2024.Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Digital Services Act (DSA), sebuah regulasi besar dari Uni Eropa yang menuntut platform digital besar untuk lebih bertanggung jawab dalam menangani konten ilegal dan berbahaya. Kegagalan mematuhi DSA juga dapat berujung pada sanksi hingga 6% dari pendapatan global tahunan perusahaan yang bersangkutan.Tak hanya Meta, platform lain seperti TikTok milik ByteDance juga tengah berada di bawah pengawasan Uni Eropa. TikTok dituding gagal mencegah campur tangan asing dalam pemilu, terutama saat pemilihan presiden di Rumania pada November tahun lalu.Keputusan Meta dan Google untuk menarik diri dari iklan politik di Eropa menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara perlindungan demokrasi dari manipulasi digital dan hak masyarakat untuk menerima informasi yang luas dan terarah.Sementara regulator Eropa terus menekankan pentingnya transparansi dan keamanan pemilu digital, perusahaan-perusahaan teknologi global tampaknya masih berjuang menyesuaikan sistem mereka dengan kompleksitas hukum yang diberlakukan.