Ilustrasi polisi. Foto: ShutterstockPolisi telah memulangkan buronan interpol yang berstatus red notice bernama Rasli Syahril dari Tanzania. Dia merupakan buronan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pemulangan tersebut berdasarkan kerja sama antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan NCB Dodoma, Tanzania."Subjek masuk dalam daftar IRN atas permintaan Dittipideksus Bareskrim Polri dengan kasus penipuan dan penggelapan," demikian keterangan pihak kepolisian dikutip dari laman Divhubinter Polri, Senin (28/7).Rasli ditangkap saat masuk ke wilayah Dodoma, Tanzania, pada 10 Juli 2025 lalu. Dia kemudian diamankan oleh Kepolisian setempat sambil menunggu konfirmasi dari NCB Jakarta.Setelahnya, Rasli dijemput oleh Polri. Proses pemulangan dilakukan dari Dar Es Salaam, Tanzania. Pembahasan pemulangan ini dilakukan bersama dengan NCB Dodoma. Pada Senin (21/7) Rasli kemudian dijemput oleh tim polri. Proses administrasi dilanjutkan di Bandara Internasional Julius Nyerere, termasuk proses handing over resmi yang dilakukan oleh Kepolisian Tanzania kepada tim delegasi Polri di ruang tunggu keberangkatan Terminal Internasional. "Setelah seluruh tahapan diselesaikan, tim Polri bersama subjek bertolak kembali ke Indonesia dengan transit di Doha, Qatar," lanjut keterangan itu.Tim Polri kemudian tiba di Indonesia pada hari Selasa (22/07). Setelah melakukan pemeriksaan administrasi di imigrasi, Rasli langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diserahterimakan dari NCB Interpol Indonesia ke penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.Polri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Rasli.