Nike Nurul Hikmah (41), terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (29/7/2025). ANTARA/HO-Ist/RNDENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara kepada Nike Nurul Hikmah (41), terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)."Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nike Nurul Hikmah selama satu tahun dan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Eni Martiningrum pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 29 Juli.Majelis Hakim menyatakan ibu rumah tangga asal Tasikmalaya, Jawa Barat, itu terbukti bersalah karena memberangkatkan lima orang perempuan asal Indonesia ke Dubai secara ilegal untuk bekerja sebagai pembantu.Terdakwa Nike Nurul Hikmah dinyatakan melanggar Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.Dilansir ANTARA, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pradewa Ariakhbar yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.Terhadap putusan tersebut JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Dalam dakwaan JPU dijelaskan kasus ini bermula saat Nike berkenalan dengan Rika di Dubai, yang kemudian diperkenalkan dengan Zaki, seorang pria yang kini berstatus DPO. Zaki lalu meminta Nike untuk mencari orang untuk diberangkatkan ke Dubai sebagi pembantu.Nike yang menyanggupi permintaan Zaki, menerima uang Rp13 juta serta tambahan Rp1 juta dari Zaki untuk mengatur keberangkatan korban, di antaranya Nenden Famayanti, Sania Nurlela, Wiwin Wintarsih, dan Tuti Sukasti.Bahkan terdakwa juga menerima KTP para korban untuk mengurus keberangkatannya.Para korban sebelum diberangkatkan ke Dubai, terlebih dahulu datang ke Bali dan diinapkan di Sutting Hostel, Kuta, Badung. Rencananya para korban diberangkatkan menuju Singapura pada 6 Februari 2025, lalu melanjutkan perjalanan ke Dubai.Namun, rencana itu gagal setelah petugas Imigrasi mencurigai dokumen perjalanan dan gerak-gerik mereka saat akan berangkat dari terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga akhirnya menjalani pemeriksaan petugas.Setelah ditelusuri, mereka diduga kuat merupakan korban TPPO. Polisi pun kemudian menangkap Nike Nurul Hikmah.