Ucapan ijab Kabul mempelai pria. (Antara)YOGYAKARTA - Ketika melakukan akad nikah, mempelai pria diharuskan mengucapkan ijab kabul agar pernikahannya sah. Namun, bagaimana ucapan ijab kabul mempelai pria yang benar? Simak ulasan selengkapnya di sini.Dikutip dari buku Fikih Muyassar yang diterjemahkan Fathul Mujib, rukun nikah ada tiga. Pertama, dua orang mempelai yang sama-sama tidak mempunyai penghalang pernikahan. Kedua, ijab adalah kata-kata yang diucapkan wali atau wakilnya untuk menikahkan.Ketiga adalah kabul. Rukun ketiga ini merujuk pada kata-kata yang diucapkan calon suami atau wakilnya kepada wali atau orang tua dari mempelai wanita. Kata-kata kabul pada umumnya mengandung kalimat 'Saya terima' atau 'Saya rela dengan pernikahan ini'.Selain ketiga rukun tersebut, ada juga rukun nikah keempat, yaitu dua orang saksi. Seperti yang dikutip dari laman NU Online, Imam as-Syarbini menerangkan:"Fashal dalam menerangkan rukun-rukunnya nikah. Rukun nikah ada lima yakni shighat (kalimat ijab qabul), istri, suami, wali-yang keduanya (suami dan wali) merupakan orang yang berakad-dan dua orang saksi." (al-Iqna)Ucapan Ijab Kabul Mempelai PriaDikutip dari buku Pendidikan Agama Islam yang disusun Asep Rudi Nurjaman, berikut contoh bacaan ijab dalam bahasa Indonesia:"Aku nikahkan Anda dengan Aisyah binti Ahmad dengan mas kawin berupa seperangkat alat sholat dibayar tunai."Sedangkan dalam bahasa Arab, lafalnya dapat bervariasi, tergantung pihak yang mengucapkan. Dilansir dari laman NU Online, berikut redaksinya:Bacaan Ijab oleh Ayah Kandungأَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالًاArab Latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka bintî (nama) bi mahri...hâlanArtinya: "Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku (nama) dengan mas kawin...tunai."Bacaan Ijab oleh Wali Bukan Ayah Kandungأَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًاArab Latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka (nama) binta (nama) bi mahri ...... hâlanArtinya: "Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu (nama) binti (nama) dengan mas kawin ...... tunai."Bacaan Ijab yang Dilakukan Perwakilan Waliأَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ ...... حَالًاArab Latin: Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka (nama) binta (nama) allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri ...... hâlanArtinya: "Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu (nama) binti (nama) yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ...... tunai."Ucapan Kabul Pernikahan: Versi Indonesia dan ArabAdapun bacaan kabul pengantin pria dalam bahasa Indonesia adalah sebagai berikut."Saya terima nikah dan kawinnya (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."Sedangkan versi Arabnya, dapat menggunakan redaksi berikut:قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِArab Latin: Qabiltu nikâḫahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûrArtinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut."Wajibkah Bacaan Ijab Kabul dengan Bahasa Arab dan Lafadz Tertentu?Menurut penjelasan dalam buku Nasihat-nasihat Pernikahan oleh Abu Utsman Kharisman, tidak ada keharusan menggunakan lafadz tertentu untuk bacaan ijab kabul. Bahkan, bahasa apa saja boleh dipergunakan, selama masih dipahami oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan.Keterangan yang sama juga diungkapkan oleh Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam buku Pernak-pernik Seputar Pernikahan yang diterjemahkan oleh Ustadz Rasyid Abu Rasyidah. Dijelaskan bahwa ijab kabul tetap sah dengan lafadz apa pun yang mengungkapkan kerelaan atau persetujuan.Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 3 oleh Sayyid Sabiq, Ibnu Taimiyyah pernah berkata:"Pernikahan merupakan sebuah upaya pendekatan diri kepada Allah, sebagaimana memerdekakan budak dan sedekah. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan pelaku akad untuk mengucapkan akad dalam bahasa Arab ataupun bahasa yang lain. Apabila orang yang bukan berasal dari Arab dituntut untuk mempelajari bahasa Arab dalam waktu yang singkat, maka sangat memungkinkan baginya apabila ia memiliki kesulitan untuk memahami ucapannya. Jika dijelaskan bahwa hukum akad yang diucapkan dengan bahasa selain bahasa Arab adalah makruh, sebagaimana hukum yang berlaku ketika membaca khutbah-yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ahmad, dan Syafi'i-maka hal itu akan memberatkan individu yang melaksanakannya."Dengan demikian, ijab kabul dapat diucapkan dengan bahasa Arab, Indonesia, ataupun bahasa lainnya. Lafadznya pun tidak dikhususkan dalam ucapan tertentu, sehingga bacaan yang umum disepakati di masyarakat hukumnya boleh dan sah.Demikianlah ulasan mengenai ucapan ijab kabul mempelai pria. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.