Ilustrasi Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK, Sumber Unsplash Eduardo SoaresBaru-baru ini, beredar kabar bahwa PPATK akan memblokir rekening tertentu sehingga tak bisa digunakan. Agar bisa menghindarinya, sejumlah kriteria rikening nganggur yang diblokir PPATK bisa diketahui.Di sisi lain, nasabah juga bisa melakukan pelaporan jika rekeningnya dibekukan namun tak merasa melakukan kesalahan. Pelaporan tersebut dapat ditujukan pada PPATK.Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK untuk DiperhatikanIlustrasi Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK, Sumber Unsplash Dmytro DemidkoMenurut situs ppatk.go.id, PPATK adalah singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Lembaga ini bertugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan, seperti terorisme dan pencucian uang.Nama PPATK semakin gencar diperbincangkan masyarakat karena mengeluarkan aturan pemblokiran rekening. Beberapa kriteria rekening nganggur yang diblokir PPATK bisa dipatuhi agar tidak terkena. Berikut kriteria-kriteria tersebut.1. Terkait Tindak PidanaRekening yang berkaitan dengan berbagai tindakan pidana bisa dibekukan oleh PPATK. Contohnya adalah rekening untuk judi daring, korupsi, transaksi narkotika, jual beli rekening, dan peretasan.2. Milik Intansi Permerintah dan Bendahara Pengeluaran yang DormantRekening milik instansi pemerintah atau bendaraha pengeluaran yang dormant juga bisa diblokir oleh PPATK. Kriteria ini bisa berbeda antarbank sesuai kebijakan.3. Penerima Bantuan Sosial yang Tak Pernah DigunakanBila rekening penerima bantuan sosial tak pernah digunakan lagi selama lebih dari tiga tahun, maka akan diblokir oleh PPATK.PPATK menegaskan bahwa tidak ada pemblokiran bagi rekening yang tak digunakan selama tiga bulan. Pemblokiran tersebut hanya akan terjadi bila rekening ini digunakan dalam aktivitas tindak pidana.Cara Mengajukan Laporan Pemblokiran RekeningIlustrasi Kriteria Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK, Sumber Unsplash Micheil HendersonSelaras dengan yang telah disinggung sebelumnya, nasabah bisa mengajukan laporan terkait pemblokiran rekening agar dibuka kembali. Berikut dua caranya.1. Mengunjungi BankNasabah bisa mengunjungi bank bila mengalami pemblokiran rekening. Masing-masing bank mempunyai ketentuan sendiri yang perlu dipenuhi agar rekening bisa dibuka kembali.2. Mengisi Formulir DaringPPATK juga telah menyiapkan formulir daring bila nasabah keberatan dengan pemblokiran ini. Formulir tersebut dapat diakses melalui bit.ly/FormHensem.Baca juga: 6 Ciri-Ciri Rekening Dormant yang Sebaiknya Menjadi PerhatianItulah kriteria rekening nganggur yang diblokir PPATK serta cara mengajukan laporan bila terkena. Semoga dapat membantu masyarakat yang masih awam dengan aturan baru ini. (LOV)