Hasto Kristiyanto Akhirnya Hirup Udara Bebas Malam Ini Usai Prabowo Beri Amnesti

Wait 5 sec.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 1 Agustus malam/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOIJAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam ini. Dia menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.Dari pantauan di lapangan, Hasto terlihat keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 21.24 WIB. Wajahnya semringah dan mengepalkan tangannya. Dia terlihat menggunakan baju berwarna merah dengan jaket hitam. Hasto juga membawa tas ransel.Hasto tampak didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya yang sudah mendampingi sejak sore tadi. Mereka adalah Maqdir Ismail hingga Febri Diansyah.Adapun setelah keluar dari Rutan KPK, Maqdir Ismail, pengacara Hasto, mengatakan kliennya bakal berkumpul dengan keluarga. Hasto akan terbang ke Bali untuk menghadiri kegiatan Kongres ke-VI PDIP. “Saya kira beliau akan terlebih dahulu pulang untuk ketemu keluarga. Soal urusan politik ke Bali itu kan masih bisa besok pagi atau bisa besok siang,” tegas Maqdir sebelum Hasto keluar dari Rutan KPK. DPR sebelumnya menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. Keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada malam hari ini atas permintaan pertimbangan dan persetujuan surat dari Presiden. "Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42 Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis, 31 Juli.Selain amnesti Hasto, DPR juga memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong."Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43/Pres 07 2025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.